BENGKULU SELATAN, SEMAKU.net-
Berdasarkan hasil temuan awak media, telah di duga oknum PNS Inspektorat BS telah korupsi waktu di sa’at jam kerja. Selasa,12/10/2021.
Saat di Konfirmasi oleh awak media langsung di ruang kerja Sekda Bengkulu Selatan Yudi Satria, mengatakan pada hari kamis tanggal 30 september 2021 pukul 12.00 sampai 14.00 wib, ditemukan 3 orang PNS dan 2 tenaga Honerer Inspektorat berada di kawasan wisata pantai pasar bawah yang tidak masuk kerja pada saat jam kerja.
Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan saat ini memprioritaskan penegakan disiplin terhadap PNS dan Tenaga Honerer yang tidak masuk kerja pada saat jam kerja.
Berdasarkan pasal 49 UUD Nomer 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang ditentukan oleh BKN yang berwenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma setandar persedor dan kriteria manejemen ASN.
“Sehubungan dengan hal tersebut PNS dan Honorer yang telah melanggar disiplin, akan di berikan teguran berdasarkan pasal 49 UUD Nomer 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara”tutupnya. [dya]
Diduga Oknum PNS BS Telah Bolos Disa’at Jam Kerja

