Disdikbud Murung Raya Larang Siswa SD dan SMP Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Murung Raya mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh sekolah tingkat SD dan SMP sederajat untuk tidak mengizinkan peserta didiknya membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sabtu, 20/09/2025.

Imbauan ini disampaikan melalui surat edaran bernomor 421/1150/VIII/DISDIKBUD/2025 yang diterbitkan pada 29 Agustus 2025 di Puruk Cahu.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Dinas Perhubungan Murung Raya Nomor 550/143/Dishub/2025 mengenai larangan pelajar mengendarai kendaraan bermotor. Aturan ini dipandang penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak usia sekolah.

Kepala Disdikbud Murung Raya, Drs. Putu Suranta, S.P., M.AP, menegaskan bahwa pihak sekolah memiliki peran besar dalam menyosialisasikan kebijakan ini kepada para orang tua siswa. Ia menekankan agar sekolah terus mengingatkan orang tua untuk memastikan anak-anaknya diantar dan dijemput saat berangkat maupun pulang sekolah.

“Orang tua harus berperan aktif mengantar dan menjemput anak-anaknya, supaya keselamatan mereka lebih terjamin. Dengan demikian, kita bisa bersama-sama mengurangi risiko kecelakaan di jalan,” ujar Putu melalui surat edaran tersebut.

Putu menambahkan, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menanamkan kesadaran disiplin sejak dini kepada para pelajar. Menurutnya, membiasakan anak-anak agar tidak terburu-buru ingin menggunakan kendaraan bermotor akan membantu menciptakan budaya tertib lalu lintas di masa mendatang.

Selain itu, ia menilai kerja sama yang baik antara sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam penerapan imbauan ini. Dengan adanya koordinasi yang solid, diharapkan tujuan utama yakni keselamatan peserta didik dapat benar-benar tercapai.

“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita semua. Jika sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah berjalan seirama, maka upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi anak-anak bisa terwujud,” tambahnya.

Pihak Disdikbud Murung Raya berharap seluruh sekolah segera menindaklanjuti edaran tersebut dan melaporkan pelaksanaannya secara berkala. Dengan demikian, kebijakan larangan membawa kendaraan bermotor bagi siswa SD dan SMP dapat berjalan efektif sekaligus memberikan dampak positif dalam menekan potensi kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar. [Longking]




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *