Disdukcapil Bengkulu Selatan Jalin PKS Dengan Rutan Manna, Layanan Administrasi Kependudukan Warga Binaan Kian Optimal

Kegiatan pemerintah

OTONOMI DAERAH1559 Dilihat

BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Selatan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif. Rabu, 08/07/2026.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna terkait pelayanan administrasi kependudukan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Bengkulu Selatan, Kastilon Sirad, S.Sos., M.Ling., bersama Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Hannibal, S.Sos., M.Si. sebagai bentuk sinergi untuk memastikan setiap warga binaan tetap memperoleh hak atas dokumen kependudukan.

Melalui kerja sama tersebut, Disdukcapil Bengkulu Selatan akan memberikan berbagai layanan administrasi kependudukan secara jemput bola di lingkungan Rutan Manna.

Layanan yang diberikan meliputi perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el), penerbitan Kartu Keluarga (KK), penerbitan akta kelahiran maupun akta kematian, serta pemutakhiran data kependudukan.

Kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan, Kastilon Sirad, menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan hak seluruh warga negara, termasuk warga binaan pemasyarakatan.

Karena itu, Disdukcapil berkomitmen menghadirkan layanan yang mudah dijangkau melalui mekanisme jemput bola.

Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil akan menyiapkan petugas beserta peralatan yang diperlukan untuk melakukan perekaman biometrik dan pelayanan administrasi sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara Rutan Kelas IIB Manna bertugas menyiapkan data warga binaan serta menjamin keamanan selama kegiatan berlangsung.

Selain meningkatkan kualitas pelayanan publik, kerja sama ini juga bertujuan mendukung tertib administrasi kependudukan, menjamin hak identitas hukum warga binaan, serta memperkuat integrasi data kependudukan nasional.

Kedua belah pihak juga berkomitmen menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama. Selama masa pelaksanaannya, Disdukcapil Bengkulu Selatan dan Rutan Kelas IIB Manna akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan pelayanan berjalan optimal.

Melalui sinergi ini, Disdukcapil Kabupaten Bengkulu Selatan berharap seluruh warga binaan di Rutan Kelas IIB Manna dapat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sah, sehingga hak-hak sipil mereka tetap terpenuhi serta memudahkan proses reintegrasi ke masyarakat setelah menyelesaikan masa pembinaan. [Dya]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *