DPRD dan Bupati Murung Raya Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Dewan perwakilan Rakyat daerah kabupaten Murung Raya atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Senin, 15/09/2025.

Turut hadir Bupati Murung Raya,
ketua DPRD Kabupaten Murung Raya dan Wakil ketua II. dan seluruh anggota DPRD kabupaten Murung Raya, Unsur forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten Murung Raya yang mewakili Kodim 10-13/ Mute, PLT Sekretaris Daerah kabupaten Murung Raya, Asisten staf ahli Bupati dan kepala OPD serta jajaran Pemerintah kabupaten Murung Raya. 

Mengawali Sambutan Anggota DPRD kabupaten Murung Raya, Akhirudin mengajak seluruh peserta Rapat senantiasa mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas rahmat limpahannya yang diberikan nya lah, kita dapat hadir bersama di Gedung DPRD kabupaten Murung Raya ini dalam keadaan sehat walafiat untuk mengikuti Rapat paripurna ke 3 masa sidang III tahun 2025 dalam rangka persetujuan bersama antara dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Murung Raya dengan bupati kabupaten Murung Raya terhadap Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024.

“Sebagaimana kita ketahui bersama Bupati Murung Raya dalam rapat paripurna ke-7 masa sidang 2 tahun 2025 telah menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2024 hal ini sesuai dengan amanat pasal 320 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa Bupati selaku kepala daerah memiliki konsep pengelola keuangan daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksaan keuangan selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,”Pungkas Akhirudin.

“Dan di sampaikan juga oleh Legislator Partai Kebangkitan Bangsa PKB laporan perlengkapan yang dimaksud merupakan bentuk nyata Upaya mewujudkan transparasi dan akuntabilitas pengelola keuangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah yang memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan dan pertambahan yang efektif efisien tepat waktu serta disusun sesuai standar akuntansi pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 di samping itu laporan keuangan dimaksud juga menjadi sumber data dan informasi yang sangat berguna bagi perencanaan pembangunan pada masa yang akan datang serta sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran berkenaan sidang dewan yang terhormat dari laporan keuangan yang disampaikan oleh saudara Bupati pihak DPRD bersama eksekutif telah melakukan pembahasan dalam rapat badan anggaran DPRD dengan pihak eksekutif. 

Dalam tahapan pembahasan tersebut memang terjadi suasana perdebatan dan Adu argumentasi antara pihak eksekutif dan pihak legislatif namun semua itu kita lakukan bukan untuk mencari kesalahan melainkan semata-mata sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab kita bersama dalam rangka membangun komitmen demi kepentingan kabupaten Murung Raya. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *