MURUNG RAYA / SEMAKU.net – DPRD Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Jum’at, 31/07/2026.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah dan Wakil Ketua II Likon.
Turut hadir Bupati Murung Raya Heriyus Midel Yoseph, S.E., Asisten III Setda Andri Raya, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rumiadi menyampaikan bahwa persetujuan terhadap Raperda tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan yang telah dilaksanakan secara demokratis, komprehensif, dan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Melalui fungsi pembentukan Perda, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan instrumen hukum yang dilahirkan mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan riil masyarakat,” ujar Rumiadi.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Rumiadi menjelaskan, terdapat tiga tujuan utama dari penataan kelembagaan tersebut, yakni mengoptimalkan pelaksanaan urusan pemerintahan terutama pelayanan dasar kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi kelembagaan dengan menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi antarperangkat daerah sehingga birokrasi menjadi lebih ramping dan lincah, serta menyelaraskan struktur organisasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat guna mempercepat pembangunan di Kabupaten Murung Raya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya serta tim Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang telah bekerja secara maksimal selama proses pembahasan.
“Dinamika argumentasi yang terjadi selama pembahasan adalah bentuk kedewasaan berpolitik. Hasilnya adalah regulasi yang implementatif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tuturnya.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya diharapkan memiliki struktur perangkat daerah yang lebih adaptif, efisien, dan responsif sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung percepatan pembangunan daerah. [Longking]
DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Perubahan Ketiga Susunan Perangkat Daerah
Kegiatan pemerintah

