MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Penjelasan DPRD Kabupaten Murung Raya, Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1969 tentang penyelenggaraan dan pengurusan izin pelayaran transportasi Air yang bersifat Umum. Minggu, 21/09/2025.
H. Rejikinoor, S.Sos, Mendesak Agar Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Instansi terkait bisa segera Membuat Surat izin pelayaran bagi Seluruh pemilik Kendaraan/ taxi Air spicboad dan taksi kelotok jasa angkutan umum Karena hal tersebut dipandang Perlu terutama untuk mencegah adanya pemungutan liar, dan juga sebagai jaminan bagi setiap pelaku usaha jasa transportasi.”
Peraturan Pemerintah ini merupakan penyempurnaan terhadap kebijakan pemerintah di bidang angkutan air yang ditujukan untuk mensukseskan usaha serta menciptakan stabilitas politik dan ekonomi, sebagai syarat untuk berhasilnya pelaksanaan rencana pembangunan Daerah yang Melalui jasa transportasi jalur sungai,” Tutur H. Rejikinoor
Penyempurnaan tersebut terutama meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Menyesuaikan pembinaan penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut dengan jiwa ketetapan
MPRS No XXIII/MPRS/1966
b. Menegaskan pentingnya pelayaran tetap dan teratur guna melayani dan mendorong perkembangan dan Perdagangan serta pertumbuhan ekonomi
c. Menyesuaikan penggunaan kapal-kapal dan transportasi air dalam menyelenggarakan pelayaran dengan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan Nautis/tehnis
d. Menghidupkan kembali kegiatan per-Veem-an sebagai salah satu unsur penunjang kegiatan angkutan jalur Sungai,
e. Menegaskan peranan pembinaan oleh pemerintah Dalam Daerah yang ditujukan kepada pengarahan dan perlindungan seperlunya terhadap Armada kapal dan sarana transportasi umum,
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mura ini juga menegaskan, Pentingnya penyelenggaraan angkutan laut yang ditujukan untuk membina kesatuan ekonomi dan bukan hanya di dalam daerah saja tapi meluas sampai ke Semua wilayah
Yang diatur berdasarkan pola pembinaan wawasan dengan cara penyelenggaraan suatu pelayaran yang tetap dan teratur, serta melayani dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan,” Ujarnya
“Penyelenggaraan pelayaran yang tetap dan teratur tersebut ditingkatkan selaras dengan tahap peningkatan pola perdagangan yang mempunyai pusat-pusat perdagangan dan yang merupakan pusat-pusat akumulasi hasil daerah dan pusat-pusat dialokasi distribusi ke daerah-daerah yang bersangkutan,”tutupnya. [Longking]
DPRD Murung Raya Desak Pemda Segera Terbitkan Izin Pelayaran Untuk Taksi Air
Kegiatan pemerintah

