DPRKPP Murung Raya Perkuat Literasi Hukum Pertanahan Untuk Cegah Sengketa di Tingkat Desa

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum pertanahan sebagai langkah preventif dalam mencegah sengketa dan konflik lahan. Selasa, 14/07/2026.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pengetahuan Aparatur Kecamatan, Pemerintah Desa, dan Masyarakat tentang Penanganan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan yang dilaksanakan pada Selasa (14/7/2026) di Aula Kecamatan Permata Intan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam memperkuat kapasitas aparatur dan masyarakat agar memahami tata kelola pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sosialisasi menghadirkan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, Harini Sri Rahayu, S.Tr., sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Harini menjelaskan berbagai penyebab yang kerap memicu sengketa pertanahan, mekanisme penyelesaian sesuai aturan yang berlaku, serta pentingnya mengedepankan musyawarah sebagai langkah awal dalam menyelesaikan konflik lahan.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai prosedur penanganan sengketa pertanahan, hak dan kewajiban para pihak, serta langkah-langkah pencegahan agar potensi konflik dapat dideteksi sejak dini.

Melalui kegiatan ini, aparatur kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara tepat, cepat, dan sesuai ketentuan hukum.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya menilai bahwa peningkatan literasi hukum pertanahan merupakan salah satu langkah strategis dalam menciptakan kepastian hukum atas penguasaan tanah, mengurangi potensi konflik, serta menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.

“Penguatan kapasitas aparatur dan masyarakat di bidang pertanahan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat semakin kuat sehingga setiap persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara efektif, transparan, serta mengedepankan musyawarah dan kepentingan bersama demi terwujudnya pembangunan yang harmonis di Kabupaten Murung Raya. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *