MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD mempertegas komitmennya dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan taat hukum melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Selasa, 20/10/2026.
MoU ini menjadi tindak lanjut dari sosialisasi pendampingan hukum yang melibatkan seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari OPD di tingkat kabupaten, pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga seluruh pemerintah desa se-Kabupaten Murung Raya.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Barlin, S.E., menegaskan bahwa MoU tersebut adalah ikatan moral dan hukum untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara dikelola secara bersih dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama dalam sektor pembangunan, perekonomian, dan pengelolaan anggaran daerah yang menjadi ruang lingkup Komisi II.
“MoU ini bukan sekadar seremonial tanda tangan. Ini adalah komitmen untuk memastikan pembangunan di Murung Raya berjalan sesuai aturan, bersih dari penyimpangan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas H. Barlin.
*Hukum Hanya Mendampingi Yang Bersih*
H. Barlin menegaskan prinsip fundamental dalam pendampingan hukum ini. Menurutnya, hukum akan mendampingi sepanjang OPD dan perangkat daerah menjalankan tugas sebagai pengemban amanah yang bersih dan benar-benar sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Namun, ia mengingatkan dengan tegas bahwa apabila terdapat penyimpangan yang bersifat disengaja, maka tidak ada keberpihakan hukum yang bisa menjamin perlindungan.
“Jika bersih, hukum akan menjadi pelindung. Jika menyimpang dengan sengaja, hukum akan menjadi penindak. Karena itu, memeriksa diri akan lebih baik daripada harus diperiksa,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa tujuan utama MoU meliputi pencegahan tindak pidana korupsi, pendampingan hukum preventif, penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), penyelesaian permasalahan hukum secara non-litigasi, serta peningkatan kepercayaan publik.
*Masyarakat Jangan Ragu Melapor*
H. Barlin, S.E., menegaskan bahwa apabila dalam pelaksanaannya masih ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan anggaran, pungutan liar, maupun praktik yang merugikan masyarakat oleh pihak terkait, maka masyarakat jangan ragu untuk melapor ke pihak berwajib.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui saluran resmi sebagai berikut:
*1. Aparat Penegak Hukum (APH):*
– Kejaksaan Negeri Murung Raya – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)
– Polres Murung Raya – Unit Tipidkor Satreskrim
– Kantor Kepolisian terdekat di kecamatan
*2. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP):*
– Inspektorat Kabupaten Murung Raya
*3. Lembaga Resmi Pengaduan Negara:*
– Lapor! SP4N – http://www.lapor.go.id
– Whistleblowing System KPK – http://www.kpk.go.id
– Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah
*4. DPRD Kabupaten Murung Raya:*
– Melalui Komisi II yang membidangi Perekonomian dan Pembangunan sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat
“DPRD menjamin setiap laporan masyarakat akan kami kawal. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya. Laporan masyarakat adalah bentuk partisipasi nyata dalam menjaga Murung Raya agar tetap bersih, maju, dan bermartabat,” pungkas H. Barlin. [Longking]

