H. Rumiadi Tegaskan Pentingnya Wajib Lapor Tamu Demi Keamanan Lingkungan

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rumiadi, S.E, S.H, M.H, Menghimbau Tamu wajib lapor 1×24 jam karena mengingat bahwa hal tersebut merupakan sebuah peraturan yang mewajibkan untuk di patuhi oleh seluruh lapisan masyarakat. Kamis, 10/07/2025.

Setiap tamu/warga yang datang Dari satu tempat ketempat yang lainnya wajib untuk melaporkan kedatangannya sebagai tamu yang menginap atau tinggal lebih dari satu hari, dengan Memperlihatkan identitas (KTP) dan jumlah orang dan barang bawaannya kepada ketua RT setempat.” Tuturnya. 

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini juga menjelaskan bahwa Peraturan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta memudahkan pendataan penduduk sesuai dengan fungsi RT dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.” Pungkas H. Rumiadi. 

Ia juga menambahkan Dalam Pasal 6 ayat 1 Permendagri tersebut dijelaskan bahwa RT termasuk ke dalam jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang memiliki sejumlah fungsi.

Dan Berdasarkan Pasal 7 ayat 1, salah satu tugas RT dipilih oleh masyarakat dan di SK kan oleh kepala desa guna untuk melaksanakan tugas lain yang, termasuk dalam hal pengawasan yang digolongkan sebagai bentuk pelaksanaan RT dari kepala desa setempat.

Dengan kata lain, RT memiliki tugas mengawasi orang asing dengan bentuk aturan tamu wajib lapor 1×24 jam guna menciptakan keamanan, ketertiban, dan pendataan penduduk.

Aturan tamu wajib lapor 1×24 jam umumnya memiliki landasan hukum yang berbeda-beda di setiap daerah,

“Dasar hukum tamu wajib lapor pada umumnya tertuang dalam peraturan daerah (perda), peraturan desa/kelurahan, maupun di tingkat RT.

Namun, peraturan daerah merupakan landasan hukum yang paling sering digunakan untuk mengatur aturan ini sehingga biasanya sudah tercantum di dalam perda.
dalam Pasal 13 ayat 3 Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang berbunyi

“Orang yang bertamu untuk bermalam/menginap wajib memberitahukan kepada Ketua RT setempat dalam waktu paling lambat 1×24 jam.”

“Perda. Nomor 9 Tahun 2007 tentang Wajib Lapor Tamu/Pendatang Lebih 1×24 Jam dalam Wilayah Kabupaten Murung Raya,

“Ketua DPRD Mura H. Rumiadi, kembali menegaskan Setiap tamu/pendatang baik Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang bertempat tinggal tetap di luar Daerah Kabupaten Murung Raya yang datang atau berkunjung untuk jangka waktu terbatas lebih dari 1×24 jam dalam wilayah Kabupaten Murung Raya dikenakan ketentuan Wajib Lapor Tamu/Pendatang.  [Longking]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *