Imanudin; Tugas Dan Wewenang Anggota DPRD Komisi A Bidang Hukum

Dunia politik

POLITIK142 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Anggota DPRD kabupaten Murung Raya, Dari komisi A. Bidang hukum, IMANUDIN, S.Pd.i, saat di wawancara oleh pihak wartawan Suara akar rumput, terkait TUGAS DAN WEWENANG ANGGOTA DPRD KOMISI A. BIDANG HUKUM. Kamis, 11/07/2024.

 “Anggota DPRD kabupaten Murung Raya,
Dari fraksi PKS,
IMANUDIN, S.Pd.i, Menjelaskan tentang tugas dan wewenang anggota DPRD komisi A. 
a. Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Melakukan pembahasan rancangan Perda;

c. Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;

d. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;

e. Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD;

f. Menerima, menampung, dan membahas serta menindak lanjuti aspirasi masyarakat;

g. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;

h. Melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;

i. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat

j. Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi; dan

k. Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi, “imbuhnya Imanudin,

“Ia juga menjelaskan Tugas Tiap Komisi
Tugas Komisi Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Adalah Sebagai Berikut :

     Komisi A, bidang pemerintahan dan pendidikan meliputi :

Urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran).
Urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa).
Urusan pemerintahan bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga.
Urusan pemerintahan bidang kearsipan dan perpustakaan (Dinas Kearsipan dan Perpustakaan).
Kesatuan bangsa dan politik (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik).
Fungsi penunjang urusan di bidang kepegawaian serta pendidikan dan latihan (Badan Kepegawaian Daerah).
Sekretariat daerah: a. Bagian Pemerintahan. b. Bagian Hukum. c. Bagian Organisasi. d. Bagian Humas dan Protokol.
Sekretariat DPRD. Fungsi pengawasan Inspektorat, “tutupnya, Imanudin, S.Pd.i . [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *