Kadis DPMD Mura, Pentingnya Musdes Penyusunan RKPDesa, Karena Itu Adalah Kegiatan Rutin Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Desa Dan BPD

OTONOMI DAERAH632 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Musdes penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2024, Di lakukan di sejumlah desa, lingkup kabupaten Murung Raya.
Rabu, 11/10/2023.

Kepala dinas, badan pemberdayaan masyarakat desa,  (DPMD) kabupaten murung raya,
“Dra LINDA KRISTIANE,
Menjelaskan pentingnya,
musdes penyusunan RKP desa,
Karena itu adalah kegiatan rutin,
yang dilakukan Desa,
” pada setiap pertengahan tahun anggaran, dan paling lambat, pada bulan September tahun berjalan,
kegiatan ini merupakan penjabaran,
dari rencana pembangunan,
jangka menengah Desa, yang tertuang dalam (RPJMDes)
selama 1 (satu)tahun.

” Acara musdes, tentunya di buka oleh ketua BPD
di tingkat masing-masing desa,
pada saat”
Menyambut, kedatangan tamu, dari tingkat kabupaten, kecamatan, dan dari berbagai instansi,
“Ketua , dan sekretaris BPD
di wajibkan,
hadir menyampaikan, usulan usulan, masyarakat melalui, forum rapat penyampaian program aspirasi masyarakat, tentang prioritas pembangunan desa.


“pada saat kegiatan-kegiatan, musdes RKPdes, sedang di sosialisasikan di tingkat desa, bersama aparat pemerintah desa dan BPD ,
Tokoh agama
Tokoh adat,
Tokoh masyarakat,
Dan seluruh pemangku kepentingan
lainnya, yang hadir,
, “tandasnya,
Dra LINDA KRISTIANE,

” setelah itu,
sambutan disampaikan oleh
Kepala Desa, sebagai tanggapan pemerintah desa, dan dilanjutkan dengan pembentukan,
TIM penyusunan rkpdes 2024 dan DU RKPdes 2024.

“Karena Mengingat, bahwa terkait, maksud dan tujuan Penyelenggaraan, musyawarah rkpdes, tentunya Sangat penting,
dan tujuan yang dimaksudkan Adalah, untuk menentukan, arah kebijakan pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan pemberdayaan, ataupun penyelenggaraan,
Pemerintah desa,
yang akan dilaksanakan tahun depan.

“Dan setelah dilakukan pembahasan terhadap materi,
selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa,
menyepakati beberapa hal,
yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah, desa dalam rangka penyusunan RKPdes,

“Jadi pada intinya, pada saatnya musdes penyusunan RKP Desa,
BPD desa, lah yang memiliki hak penuh dalam menyampaikan usulan masyarakat desa,
yang mana kiranya yang diutamakan , jumlah usulan titipan, masyarakat, dari masingmasing RT, dalam lingkup desa, yang di tampung oleh BPD desa,
dan di ajukan kepada,
Kepala desa, untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah desa, diantara usulan masyarakat yang di ajukan sebagai program prioritas, yang lebih awal di rencanakan bagi, kepentingan masyarakat, secara umum,
” tutupnya Kepala Dinas badan pemberdayaan masyarakat desa,
DPMD, kabupaten Murung Raya,
Dra LINDA KRISTIANE. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *