MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Polres Murung Raya, Polda Kalimantan Tengah, terus mengintensifkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui kampanye “Stop Narkoba”. Sabtu, 25/07/2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi generasi muda di Bumi Tana Malai Tolung Lingu dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kapolres Murung Raya, AKBP Agung Gima Sunarya, S.I.K., menegaskan bahwa narkoba tidak pernah menjadi solusi atas setiap persoalan, melainkan awal dari kehancuran masa depan seseorang.
“Narkoba bukan jalan keluar, melainkan jurang kehancuran. Katakan tidak pada narkoba dan pilih hidup yang sehat, kreatif, serta produktif. Masa depan kita jauh lebih berharga daripada kenikmatan sesaat yang ditawarkan narkoba,” tegas Kapolres.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lingkungan, sekolah, hingga pemerintah daerah.
Selain mengedepankan edukasi, Polres Murung Raya juga mengingatkan masyarakat mengenai sanksi hukum yang tegas bagi pelaku tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bagi pelaku yang tanpa hak memiliki atau menyimpan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 112, ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta.
Sementara itu, pelaku yang memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 113 dapat dipidana penjara paling singkat lima tahun hingga lima belas tahun.
Dalam kondisi tertentu yang melibatkan jumlah besar, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun bagi pelaku yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, atau menjadi kurir narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114, ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama dua puluh tahun, bahkan dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan berani berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran narkoba.
“Bahaya narkoba bukan sekadar cerita. Mari kita bergandengan tangan menjaga keluarga, saudara, dan sahabat agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Kepedulian kita hari ini merupakan langkah nyata untuk menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Polres Murung Raya menegaskan akan terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, sekaligus melakukan penegakan hukum secara profesional dan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Melalui kampanye “Stop Narkoba”, Polres Murung Raya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba dengan semangat “Hidup Sehat Tanpa Narkoba, Cintai Diri, Sayangi Keluarga, dan Wujudkan Masa Depan Cerah Tanpa Narkoba.”
Suara Akar Rumput
Kapolres Murung Raya: Narkoba Bukan Jalan Keluar, Melainkan Jurang Kehancuran
Kegiatan pemerintah

