MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Kejaksaan Negeri Murung Raya melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Marina Theresia Ayu Meifany, S.H., M.H., melaksanakan ekspos pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) terhadap 26 desa di wilayah Kecamatan Tanah Siang. Jum’at, 07/11/2025.
Kegiatan ini bertujuan melakukan pendampingan, evaluasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan desa yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Dalam paparannya, Marina menegaskan pentingnya menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.
“Kejaksaan Negeri Murung Raya berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa untuk mencegah potensi penyimpangan serta memperkuat tata kelola keuangan desa yang baik,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Camat Tanah Siang, para kepala desa se-Kecamatan Tanah Siang, dan staf Bidang Datun Kejari Murung Raya.
Marina menambahkan, ekspos ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas fungsi Kejaksaan di bidang Datun dalam memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah, termasuk pemerintah desa.
“Melalui kegiatan ini kami berharap aparatur desa semakin memahami pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan hukum sehingga program pembangunan desa bisa terlaksana secara efektif dan berintegritas,” tutupnya.
Kejaksaan Negeri Murung Raya menegaskan komitmennya mendukung pemerintah desa agar pengelolaan keuangan desa berjalan baik, transparan, dan bebas dari potensi penyimpangan. [Longking]
Kejari Murung Raya Dorong Pengelolaan Dana Desa Yang Transparan dan Akuntabel
Kegiatan pemerintah

