Kejari Murung Raya Serahkan Rp 14,67 Miliar Hasil Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi

Kegiatan pemerintah

UTAMA5378 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya secara resmi menyerahkan uang dan barang bukti hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp 14.676.020.344,57. Rabu, 03/12/2025.

Penyerahan ini disampaikan dalam konferensi pers sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang berhasil dihimpun melalui proses hukum yang panjang, cermat, dan sesuai prosedur.

Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Taufik, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyerahan tersebut merupakan bentuk komitmen kuat Kejari Murung Raya dalam menjalankan fungsi penuntutan dan pemulihan aset negara.

“Kegiatan ini tidak hanya menegaskan penegakan hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Murung Raya,” ujar Taufik.

Ia menjelaskan bahwa kerugian negara yang berhasil diselamatkan berasal dari tiga perkara tindak pidana korupsi, yakni:

Tindak pidana korupsi anggaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya dan Puskesmas tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1.624.158.158,96.

Tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Taman Safari (multiyears) Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2022–2023 sebesar Rp 6.473.140.757,62.

Tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Bundaran Perdie, M. Yoseph (multiyears) tahun anggaran 2021–2023 sebesar Rp 6.578.720.720,65.

Total pemulihan kerugian negara dari ketiga perkara tersebut mencapai Rp 14.676.020.344,57.

Taufik menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak kontrol sosial, LSM, dan instansi terkait yang turut berperan dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Murung Raya.

KOMITMEN: KORUPSI TIDAK AKAN DITOLERANSI

Kejaksaan Negeri Murung Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi dan mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Kejari juga akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak guna meningkatkan kesadaran masyarakat serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di daerah ini. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *