Kepala Desa Bahitom, Salah Satu Contoh Terbaik Untuk, Keterbukaan Informasi Publik Yang Transparansi Sesuai Amanat UU no 14 thn 2008

DESA MEMBANGUN699 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net -Keterbukaan informasi publik adalah hak seluruh warga masyarakat untuk mengetahuinya, seperti yang telah disampaikan oleh Kepala Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya. Kamis,09/03/2023

H.TUNI”
Dalam tutur nya”
Yang mana kami tau kalau keterbukaan dan sifat transparansi itulah harapan seluruh warga masyarakat baik di tingkat desa ataupun di seluruh NKRI, kami akui itu sangat benar adanya, apalagi yang bersifat terkaitan dengan dana negara baik yang bersumber dari APBD/APBN/ADD dll yang menyangkut belanja desa baik itu berbentuk belanja untuk pembangunan fisik ataupun yang non fisik.”

UU no 73 thn 2016
Sebagai pemerintah desa dan BPD kami berkerjasama dengan seluruh kalangan pemangku kepentingan lainnya, juga termasuk tokoh masyarakat, yang mana dalam kerjasama yang baik, maka semua pemasukan dan pengeluaran dalam bentuk apapun semuanya itu kami lengkapi dengan surat keterangan seperti nota pembelian dan kwitansi pembayaran, yang nantinya kami lengkapi dengan Poto kegiatan lainnya, akan kami jadikan satu dokumen administrasi, berbentuk, surat pertanggungjawaban pengeluaran belanja desa (SPJ)lpd yang sesuai (RAPBDes).

PP 52.53 hirup F. Thn 1945
Dan setiap dengan adanya kegiatan yang menggunakan anggaran dana desa baik itu untuk pembangunan desa
Ataupun pengeluaran demi kesejahteraan masyarakat,
Kami sebagai pemerintah desa dan BPD senantiasa melakukan musyawarah desa (musdes) mengingat setiap adanya kegiatan yang ada di desa yang selalu tidak terlepas dari kerjasama yang baik dan terbuka, karena sudah menjadi kebiasaan bagi kami untuk melibatkan masyarakat desa untuk pengadaan barang dan jasa, dan begitupun terkaitnya tentang keterbukaan informasi publik, di setiap adanya kegiatan yang dalam bentuk bangunan dll nya yang melalui program desa, kami akan memberikan layanan informasi publik kepada seluruh warga masyarakat baik itu berupa himbauan maupun yang terpampang didalam papan atau sepanduk baliho keterbukaan informasi.

Seperti yang pernah kami sampaikan kepada semua aparatur pemerintah dalam lingkup Desa Bahitom ini,
Kita saling menghargai dan menghormati tugas dan fungsi pengawasan BPD juga masyarakat desa mengingat kalau kepala desa dan perangkatnya itu dipilih dan oleh masyarakat dan dilantik oleh Bupati, sesuai pilihan suara terbanyak, dari masyarakat, maka sudah tentu, kalau kita kaji secara alami, bahwa masyarakat memiliki kewenangan yang besar untuk memilih dan menyuarakan kepada pihak yang berwenang untuk memberikan kepala desa, tersebut.

Dari hal ini kami sadar kalau keterbukaan informasi publik adalah perihal yang terpenting didalam menjalankan tugas sebagai pemerintah yang amanah kita harus berani terbuka, jangan menutup diri pada saat di periksa, kita layani dengan baik bagi siapa saja yang datang untuk memeriksa, administrasi dan dukumen yang terkaitnya tentang keterbukaan informasi publik sudah kita siapkan dari sebelumnya
Kita berani terbuka, kita siap untuk di investigasi
Sepanjang kita jujur dan terbuka kami yakin pemerintah merasa bangga dan masyarakat pun merasa puas, atas kinerja kita,
Ucapnya bapak H.TUNI
Sambil tersenyum dalam memberikan layanan yang cukup memuaskan kepada kami.

[Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *