MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Murung Raya, Paulus K. Manginte, menegaskan bahwa penanganan infrastruktur jalan harus mengacu pada aturan serta kewenangan yang berlaku. Kamis, 02/04/2026.
Ia menjelaskan, pemerintah kabupaten hanya bertanggung jawab terhadap jalan berstatus kabupaten, sementara jalan provinsi dan nasional menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.
“Tidak semua jalan dapat ditangani oleh pemerintah kabupaten. Ada batasan kewenangan yang harus dipatuhi. Jika dipaksakan menangani di luar kewenangan, maka secara akuntabilitas tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selain itu, Paulus menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak diperkenankan untuk memperbaiki jalan milik perusahaan.
Menurutnya, penanganan jalan milik perusahaan dapat dilakukan melalui skema lain, seperti program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Ia juga menjelaskan bahwa kondisi jalan tidak akan selalu dalam keadaan baik, karena dipengaruhi oleh intensitas penggunaan serta faktor cuaca.
Oleh sebab itu, diperlukan penanganan berkelanjutan melalui pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan.
“Pemeliharaan terbagi menjadi dua, yaitu pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala. Pemeliharaan rutin dilakukan pada titik-titik kerusakan ringan, sedangkan pemeliharaan berkala dilakukan dalam periode tertentu, seperti pengaspalan ulang akibat ausnya lapisan jalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Paulus menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga infrastruktur, khususnya dalam penggunaan jalan dan jembatan sesuai kapasitas.
Ia mengingatkan bahwa kendaraan dengan muatan berlebih dapat mempercepat kerusakan jalan.
“Seberapa kuat pun jalan dibangun, jika dilalui kendaraan dengan tonase berlebihan, tetap akan cepat rusak. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bersama agar infrastruktur yang ada dapat bertahan lebih lama,” pungkasnya. [Longking]
Kepala Dinas PUPR Murung Raya Tekankan Batas Kewenangan dan Pentingnya Pemeliharaan Infrastruktur Jalan
Kegiatan pemerintah

