BENGKULU/ SEMAKU.net – Pemberitaan terkait proyek sanitasi dalam persidangan perkara dugaan suap dan ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, serta mantan Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo, dinilai perlu disajikan secara utuh, akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang benar-benar terungkap dalam persidangan. Sabtu, 29/08/2026.
Jangan sampai sebuah media justru membangun opini liar di tengah masyarakat dengan mengaitkan persoalan tersebut kepada pihak-pihak tertentu tanpa menjelaskan secara lengkap fakta hukum yang sebenarnya.
Perlu ditegaskan bahwa sejumlah kegiatan proyek tangki septik sebagian besar dilaksanakan pada tahun 2024. Sementara pada tahun 2025, pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui mekanisme swakelola.
Selain itu, proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RS Pratama juga dilaksanakan pada tahun 2024 melalui mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Yasman.
Oleh karena itu, sebelum menarik kesimpulan atau menggiring opini mengenai adanya keterlibatan pihak tertentu, media seharusnya terlebih dahulu memahami mekanisme pelaksanaan kegiatan serta fakta-fakta yang benar-benar terungkap di dalam persidangan.
Seperti disampaikan Militan Gusril, Frank, pertanyaan mendasar yang perlu dijelaskan secara terang adalah siapa sebenarnya pihak yang disebut dalam fakta persidangan tersebut. Apakah yang dimaksud adalah Bupati Kaur yang masih menjabat saat ini atau mantan Bupati Kaur?
Menurutnya, persoalan tersebut harus dijelaskan secara jelas dan tidak boleh dibiarkan menjadi informasi yang bias sehingga menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Apalagi sampai menyebut Bupati Kaur Gusril bertemu dengan Yasman dan Dian Putri Bungsu. Saya sudah menanyakan langsung kepada Pak Gusril dan beliau menyatakan bahwa pertemuan tersebut tidak pernah terjadi, apalagi sampai membahas proyek. Ini sungguh pemberitaan yang mengada-ada,” ujarnya.
Ia menilai, media juga perlu memastikan secara langsung setiap keterangan yang disampaikan oleh para saksi, terdakwa, penuntut umum, maupun pihak-pihak lain dalam persidangan.
Menurutnya, pemberitaan mengenai proses hukum tidak seharusnya dibuat hanya berdasarkan informasi pihak kedua atau mengutip cerita dari sumber lain tanpa wartawan benar-benar mengikuti secara langsung jalannya persidangan.
“Karena itu, perlu dipertanyakan pula, apakah wartawan dari media yang memberitakan persoalan tersebut benar-benar hadir dan menyaksikan langsung persidangan? Jika tidak berada di lokasi, maka setiap informasi yang diperoleh wajib diverifikasi secara ketat kepada sumber yang kompeten dan disajikan secara berimbang,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar media tidak memotong-motong fakta persidangan hanya untuk mengejar sensasi atau membangun narasi tertentu. Sebab, penggalan fakta yang tidak disajikan secara utuh berpotensi berkembang menjadi opini yang dapat merugikan pihak tertentu.
Terlebih lagi, apabila pemberitaan tersebut membawa nama seorang kepala daerah tanpa menjelaskan secara jelas status, konteks, serta fakta sebenarnya yang terungkap dalam persidangan.
Prinsip jurnalistik mengharuskan setiap berita melalui proses verifikasi yang memadai. Pemberitaan yang berpotensi merugikan pihak lain juga harus memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, dan keberpihakan terhadap fakta.
Dewan Pers juga menegaskan pentingnya uji informasi, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, serta larangan mencampurkan fakta dengan opini yang bersifat menghakimi.
Oleh sebab itu, lanjutnya, media yang memberitakan persoalan proyek sanitasi tersebut seharusnya tidak menggiring opini publik sebelum seluruh fakta dipastikan secara benar dan menyeluruh.
Publik, kata dia, berhak mendapatkan informasi yang akurat, benar, dan berimbang, bukan narasi yang dibangun dari penggalan fakta maupun informasi yang belum terkonfirmasi secara menyeluruh.
Ia berharap seluruh pihak, khususnya insan pers, tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan kode etik jurnalistik dalam menyajikan setiap informasi kepada masyarakat, terutama terhadap perkara hukum yang masih berjalan.
Dengan pemberitaan yang utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta persidangan, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang benar tanpa harus terpengaruh oleh opini-opini yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya. [T]

