Keterbukaan Informasi Publik Merupakan Kewajiban Setiap Badan Publik

menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi. Kabupaten Murung raya,

POLITIK87 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Ketua DPRD kabupaten Murung raya Dr DONI, SP, M.SI,
Menegaskan keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah. Minggu, 09/06/2024.

Keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dari semua area dari reformasi birokrasi, karena dari semua hal ada kaitannya, tentang bagaimana kita menginformasikan kepada publik mengenai kerja-kerja kita, dalam konteks perumusan, koordinasi dan sinkronisasi, serta evaluasi kebijakan pemerintah khusus bidang PANRB,” ujar doni. 

“Ketebukaan informasi publik ini tidak hanya sekadar memberikan informasi kepada masyarakat, menurut Averrouce keterbukaan informasi publik berkaitan erat dalam hal pertanggungjawaban kinerja. “Dalam kaitan akuntabilitas kinerja kita mendorong keterbukaan ini untuk menyampaikan kerja-kerja, untuk disampaikan kepada masyarakat luas,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, keterbukaan informasi publik juga diperlukan dalam penguatan implementasi pelayanan publik. Untuk itu, pemerintah dan DPRD sebagai penyelenggara pelayanan publik terus mendorong masyarakat untuk secara terbuka mengakses informasi publik melalui berbagai kanal yg ada.

“demi mewujudkan pemerintah yang terbuka dengan keterbukaan informasi publik yang kita lakukan, ada sinergi pemerintah dan masyarakat, dan instansi media massa yang menarik, ini juga dapat menangkal berita bohong (hoaks),” ungkapnya, Doni. 

Lebih lanjut disampaikan, melalui keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat memberikan input, saran, dan masukan kepada pemerintah. “Keterbukaan informasi publik menjadi peluang masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan negara, mendorong untuk pengolahan pelayanan informasi semakin lebih baik.

Untuk diketahui, Kementerian PANRB meraih klasifikasi Badan Publik Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021 lalu. Sebagai informasi, keterbukaan informasi publik merupakan mandat dari Undang-undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan ini memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh informasi publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Advokasi Komisi Informasi Pusat, pernah menjelaskan stratrgi keterbukaan informasi publik dalam portal satu data.

Dijelaskan, sarana platform system digitalisasi yang terpadu dengan data terintegrasi merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan menghadapi era digitalisasi yang terus berkembang. “Platform ini merupakan Media massa poros (one gate system) dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik sarana pendukung efektifitas dan efisiensi pelaksanaannya yang dapat digunakan semua pihak yang berkepentingan,” pungkasnya.Doni, saat berbincang dengan pihak Media on-line. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *