Keterbukaan Informasi Publik Yang Transparansi Akuntabilitas Yang Berdasarkan Permendagri No 46 Th 2016 Pasal 3 Poin 1

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Keterbukaan informasi publik yang transparansi akuntabilitas yang berdasarkan, Permendagri nomor 46 tahun 2016 pasal 3 poin 1 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Senin, 27/03/2023.

Kepala desa bahitom Bapak: H TUNI menjelaskan bahwa penggunaan dana desa tahun 2022 perlu adanya
Laporan pemerintah desa tentang penyelenggaraan pemerintahan desa (LPD) kepada, Camat di kecamatan Murung
Kepada BUPATI Kabupaten murung raya di Puruk cahu.

Dan menurut kepala desa bahitom keterbukaan informasi publik bukan saja di sampaikan kepada pihak-pihak pemerintah kecamatan dan kabupaten saja namun perlu juga di ketahui oleh lapisan masyarakat desa mengingat kalau dana desa itu miliknya seluruh masyarakat, adapun penggunaan dana desa yang sudah kami muatkan sebagai laporan penggunaan dana desa berikut ini kami sampaikan pada halaman terlampir ucapan kepala desa bahitom
H Tuni. [Longking]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *