MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Ketua DPRD kabupaten Murung Raya, H.Rumiadi, S.E, S.H, M.H, menegaskan Tugas dan Wewenang Pengawasan yang dimiliki oleh DPRD Kabupaten Murung Raya, merupakan kewenangan yang di Amanat oleh Undang-Undang. Senin, 07/04/2025.
Kinerja DPRD dalam mengawasi Kinerja Pemerintah daerah saat melaksanakan Pembangunan. Fungsi ini dianggap penting dan perlu, karena dengan fungsi pengawasan ini juga DPRD dapat mengawasi kinerja Pemerintah daerah dalam melaksanakan Peraturan daerah, peraturan perundangan lain, peraturan kepala daerah, APBD, Kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah.”ujarnya H.Rumiadi.
Terkait dengan tugas dan wewenang DPRD dalam melakukan pengawasan kinerja Pembangunan daerah, menurut Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, H.Rumiadi, mengatakan fungsi kontrolling atau pengawasan yang dilakukan oleh DPRD merupakan fungsi yang paling penting dalam tugas dan wewenang DPRD, karena segala sesuatu dengan adanya kontrol tentu akan mengakibatkan mutu pekerjaan atau apa saja yang merupakan bentuk kegiatan akan memiliki kualitas yang lebih baik.
terutama pada infrastruktur, maka fungsi kontrol ini ditekankan sebagai upaya dalam mengawasi kinerja-kinerja partnershipnya yaitu birokrasi.
Mengenai langkah-langkah yang dikedepankan dalam mendukung kegiatan Pengawasan DPRD, menurut H.Rumiadi, pihak yang menggunakan fasilitas yang ada yaitu kunjungan lokal, rapat-rapat dengan pendapat dengan SKPD yang berkalitan dilaksanakan hampers rutin setiap bulan, kemudian ditunjang dengan masukan-masukan yang berkenaan dengan pelaporan di tingkat bawah berkenaan dengan mutu pembangunan yang dilaksanakan oleh pemangku kepentingan yaitu eksekutif.
Dan kontrol yang dilakukan oleh anggota DPRD, bukan mencari kesalahan tapi pengawasan ini dilakukan untuk menyeimbanngkan bahwa kontrol digunakan sebagai semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Lebih lanjut, Ketua DPRD kabupaten Murung Raya menjelaskan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh setiap komisi pertama, adalah turun ke lapangan yaitu ada dua hal.
Hal yang pertama adalah rutinitas dalam rangka menterjemahkan kewajiban lokal.
kedua, manakala ada Aspirasi dari masyakat ketika di daerah atau lokasi kegiatan terdapat ketidakpuasan masyarakat. Kedua hal tersebut, jelas H.Rumiadi dijadikan sebagai alat ukur pihaknya guna untuk melakukan kontrol lapangan dan sebagainya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kami dan seluruh anggota dari masing-masing komisi sesuai visi dan misi akan bekerja sesuai dengan amanat rakyat dan amanat undang-undang.”tutupnya. [Longking]

