Ketua DPRD Murung Raya Dorong Penegasan Tata Batas Desa Demi Pembangunan Berkelanjutan

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rumiadi, S.E., S.H., M.H., memberikan apresiasi terhadap langkah strategis Pemerintah Daerah dalam melakukan pengaturan tata batas antar desa dan antar kecamatan. Minggu, 16/11/2025.

Menurutnya, kebijakan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik, mengurangi kesenjangan antarmasyarakat, serta memastikan keakuratan hak kepemilikan tanah di wilayah Murung Raya.

H. Rumiadi menjelaskan bahwa penataan batas wilayah dan kepemilikan tanah harus berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 menegaskan bahwa hak-hak atas tanah yang dimiliki seseorang atau badan hukum merupakan hak yang diberikan oleh negara, dan tidak dapat dipindahtangankan tanpa izin negara,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa setiap warga yang ingin berdomisili atau mengelola wilayah tertentu wajib memiliki surat keterangan resmi dari pemerintah desa dan mendapat persetujuan masyarakat setempat.

Ketentuan ini diperlukan untuk memastikan pemanfaatan kekayaan alam dilakukan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat lokal.

“Dengan kepastian batas wilayah dan kepemilikan tanah, kita dapat memastikan bahwa potensi alam di Murung Raya dapat dinikmati oleh putra daerah serta mendukung pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.

Melalui langkah ini, H. Rumiadi berharap pengaturan tata batas dan kepemilikan tanah dapat menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperlancar pembangunan di Kabupaten Murung Raya. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *