Ketua Tim Pemenangan Murung Raya Rumiadi, SE , SH, MH, Ajukan Gugatan Kecurangan Pilkada Ke MK

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya nomor urur 2 Nuryakin- Doni (NURANI) bakal membawa perkara pelanggaran Pilkada Murung Raya, ke mahkamah konstitusi(MK). Senin, 02/12/2024.

Pemungutan suara yang digelar pada 27 November 2024 lalu ke Masih dalam sengketa yang sudah di rencanakan dengan matang akan di banding ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Tim pemenangan Nurani menilai adanaya pelanggaran pemilu Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang diduga terjadinya kecurangan pada pemilu melibatkan pihak penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Murung Raya.

Ketua Tim Pemenangan Paslon Nurani, RUMIADI , SE, SH, MH, yang didampingi Sekretaris Tim Pemenangan, H.REJEKINOOR, S.Sos, mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang akan menjadi bahan materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP).

Adapun ke DKPP perihal tindakan yang di ambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah kabupaten Murung Raya, yang tidak memberikan jeda waktu dalam di Pleno Kecamatan yang dianggap dipercepat. Termasuk juga Bawaslu karena turut serta membiarkan aduan mereka tidak diproses dan ditindaklanjuti.

“Jeda waktu yang kami maksud adalah Agar seluruh TPS hadir mengantar bisa terkumpulkan, selanjutnya baru di laksanakan pleno,” tukas Rumiadi,

“Kami menghargai penyelenggara KPU, tapi pihak KPU tidak menghargai kami di Tim 02 sebagai kontestan Pilkada,” terangnya, Senin (2/12/2024).

Kemudian, Tim Nurani juga telah melayangkan surat ke Bawaslu Mura. Tapi sama halnya dengan pernyataan pertama adanya percepatan proses pleno sehingga permohonan yang dilayangkan oleh Tim Nurani berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS ditolak dengan dalih telah terlaksananya pleno tingkat Kabupaten.

“Dengan dipercepat waktu pleno justru merugikan kami, karena tidak diberi waktunya Bawaslu untuk mempelajari aduan kami dengan waktu yang tersedia,” bebernya.

Sementara, Sekretaris Tim Pemenangan Nurani, Rejikinoor mengungkap sejumlah pelanggaran yang telah dicantumkan pada surat kepada pihak Bawaslu Mura salah satunya ditemukan adanya pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh orang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau menggunakan data undangan orang lain. Sehingga menjadi dasar permohonan PSU.

“Langkah yang kami ambil dengan mengajukan gugatan ke MK dan melaporkan sejumlah kejadian yang jadi bahan laporan ke DKPP sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku,”ungkapnya.

Disampaikan oleh pihaknya juga bahwa saat ini Paslon Nurani sedang melakukan koordinasi dengan beberapa lembaga advokasi guna membentuk tim kuasa hukum Paslon Nurani untuk menindaklanjuti sejumlah indikasi yang menjadi dugaan pelanggaran. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *