MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rejikinoor, S.Sos, memberikan penjelasan mengenai perbedaan mendasar antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang kerap kali masih membingungkan masyarakat. Sabtu, 13/09/2025.
Menurut Rejikinoor, Dana Desa (DD) merupakan kewajiban pemerintah pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak tahun 2015, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“DD diperuntukkan bagi pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, serta pelayanan publik,” ungkapnya.
Sementara itu, Alokasi Dana Desa (ADD) adalah kewajiban pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) minimal 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH).
“Jadi jelas bahwa DD dan ADD berbeda dari sisi sumber, penyaluran, maupun penggunaan,” tegas Rejikinoor.
Ia menambahkan, transparansi dalam pengelolaan DD dan ADD sangat penting agar program pembangunan di desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. [Longking]
Ketua Komisi I DPRD Murung Raya Tegaskan Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa
Kegiatan pemerintah

