Ketua Komisi II DPRD Mura: IUP Bukan Jaminan Perusahaan Bebas Beroperasi Tanpa Selesaikan Hak Masyarakat

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P., menegaskan bahwa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak serta-merta memberikan kewenangan penuh kepada perusahaan untuk beroperasi tanpa terlebih dahulu menyelesaikan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah tambang. Selasa, 10/03/2026.

“IUP bukan berarti perusahaan bisa langsung beroperasi begitu saja tanpa menyelesaikan persoalan hak masyarakat terlebih dahulu,” tegas Bebie.

Menurutnya, regulasi yang berlaku di Indonesia mewajibkan perusahaan pertambangan untuk menghormati hak masyarakat, termasuk menyelesaikan persoalan lahan maupun hak garap sebelum memulai aktivitas operasional.

Ia juga menjelaskan bahwa jika sampai terjadi pemortalan terhadap aktivitas perusahaan oleh masyarakat, besar kemungkinan masih terdapat sengketa lahan atau hak masyarakat yang belum terselesaikan.

Bebie menambahkan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan melalui dialog dan negosiasi yang adil, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat. [Longking]



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *