Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Bebie Apresiasi Sosialisasi Konflik Pertanahan di Tanah Siang

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.AP., mengapresiasi pelaksanaan Sosialisasi Peningkatan Pengetahuan Aparatur Kecamatan, Desa, serta Masyarakat tentang Penanganan dan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan yang digelar di Kantor Kecamatan Tanah Siang. Jum’at, 15/05/2026.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan langkah nyata pemerintah dalam memperkuat kapasitas dan pemahaman hukum masyarakat hingga ke tingkat desa.

“Kegiatan seperti ini sangat penting. Sengketa tanah sering kali bermula dari ketidaktahuan, bukan karena niat jahat. Dengan edukasi yang tepat, kita bisa mencegah konflik sebelum terjadi dan menjaga harmoni sosial yang selama ini terbangun di Tanah Siang,” ujar Bebie.

Ia menegaskan, pemahaman hukum agraria yang merata menjadi salah satu kunci dalam menciptakan ketertiban serta kepastian hukum di tengah masyarakat.

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Camat Tanah Siang, Andreas, dan dihadiri unsur Forkopimcam serta Tripika Kecamatan Tanah Siang.

Kehadiran berbagai unsur itu dinilai Bebie sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas wilayah dan memperkuat sinergi pemerintahan.

“Ketika pihak kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat duduk bersama, maka solusi terhadap persoalan di lapangan akan lebih mudah ditemukan. Ini merupakan contoh tata kelola pemerintahan yang humanis dan cerdas,” katanya.

Kegiatan itu juga dihadiri sejumlah kepala desa, di antaranya Kepala Desa Konut Hj. Endang, Kepala Desa Olung Dojo Erly Sutisna Silam, serta Kepala Desa Dirung Bakung Siksa Aprilianty.

Para kepala desa menyambut positif materi yang disampaikan karena dinilai relevan dengan persoalan yang sering dihadapi masyarakat di lapangan.

Bebie berharap ilmu dan pemahaman yang diperoleh melalui sosialisasi tersebut dapat diteruskan kepada masyarakat di desa masing-masing sehingga potensi sengketa pertanahan dapat diminimalkan sejak dini.
Ia juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala.

Menurutnya, Komisi II DPRD Murung Raya siap mendukung berbagai program yang bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dan masyarakat dalam memahami hukum pertanahan.

“Dengan pengetahuan yang cukup, masyarakat dapat menjadi subjek hukum yang cerdas, bukan objek sengketa. Itulah jalan menuju Murung Raya yang harmonis, tertib, dan berkeadilan,” pungkasnya. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *