MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Menanggapi Surat himbauan Dari Dinas instansi terkait yang di tujukan kepada seluruh orang tua wali murid SD dan SMP terkait larangan untuk menggunakan Kendaraan sebagai sarana transportasi Sekolah. Selasa, 02/09/2025.
” Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie S.Sos., S.H., S.P, M.M., M.A.P., Mendesak Agar Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, Melalui Dinas instansi untuk sesegera mungkin memfasilitasi Sarana transportasi berupa bus antar jemput bagi Siswa Sekolah Dasar (SD) dan SLTP/SMP, dan layanan ini tidak hanya dibutuhkan di kawasan perkotaan, tetapi juga di desa-desa terpencil yang jauh dari jangkauan sekolah.
“Larangan yang beredar tersebut dari pihak Dinas instansi Kita patuhi dan kita tanggapi dengan baik, karena demi keselamatan anak-anak kita,”
Tapi setidaknya Pemerintah juga sudah mempertimbangkan Efek balik nya apabila murid SD dan SMP tidak dianjurkan untuk mengendrai kendaraan bermotor dan pertanyaan nya apakah pihak pemerintah sudah mempersiapkan upaya lain’ sebagai solusi, bagi Setiap murid sekolah yang rumah tempat tinggal jauh dari lingkungan sekolah,” kata Bebie.
Ia menilai, sebagian besar orang tua di pedesaan berprofesi sebagai petani, pekebun, atau pekerja serabutan, sehingga tidak selalu bisa mengantar anak ke sekolah secara rutin. Kondisi ini kerap membuat siswa kesulitan, terlebih bagi mereka yang tinggal di wilayah terpencil.
Menurutnya, penyediaan bus sekolah akan sangat membantu, disamping untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi semua siswa tetapi juga meringankan beban orang tua.
Selain itu, fasilitas tersebut juga selaras dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat dan sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.
“Penyediaan bus antar jemput harus menjadi perhatian serius. Dengan adanya fasilitas itu, anak-anak bisa berangkat dan pulang sekolah dengan aman, tanpa membuat khawatiran bagi orang tua,” tegasnya. [Longking]

