Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Pimpin Langsung Acara Pelantikan 25 Anggota DPRD Murung Raya

Kegiatan pemerintah

POLITIK45 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – 25 anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, resmi dilantik dan diambil sumpah janjinya pada Selasa, 20 Agustus 2024. Pelantikan ini menandai dimulainya masa jabatan mereka untuk periode mendatang. Selasa, 20/08/2024.

Pelantikan 25 anggota DPRD Kabupaten Murung Raya dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, Sugiannur, S.H., dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Lantai III. Prosesi yang dimulai pada pagi hari ini berjalan dengan khidmat.

Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, Sugiannur, S.H., memimpin langsung pengambilan sumpah janji bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Murung Raya terpilih untuk periode 2024-2029. Acara ini dihadiri oleh Pejabat Bupati Murung Raya, Hermon; Pejabat Sekretaris Daerah Murung Raya, Rudie Roy; Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Murung Raya; serta para Asisten Bupati, Staf Ahli Bupati, Kapolres Murung Raya, Dandim 1013/Muara Teweh, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, keluarga anggota DPRD terpilih, dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pejabat Bupati Hermon membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. Dalam sambutannya, Hermon menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan puncak dari proses Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD yang telah berlangsung beberapa waktu lalu. Hermon juga menekankan bahwa DPRD memiliki peran penting sebagai sarana demokrasi dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat, sesuai dengan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Mengacu pada Pasal 18 ayat (3) UUD 1945, Hermon menjelaskan bahwa pemerintahan daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, harus memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui Pemilu. Ia juga menambahkan bahwa DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, di mana setiap anggotanya dipilih melalui pencalonan oleh Partai Politik (Parpol), menciptakan ikatan kuat sebagai perwakilan Parpol.

Namun, Hermon mengingatkan bahwa meskipun anggota DPRD memiliki afiliasi dengan Parpol, kepentingan masyarakat harus selalu diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan.

“Sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaknya kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” pesan Hermon mengakhiri sambutannya. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *