Kepala DPMPTSP kabupaten Murung Raya Kalteng Menjelaskan (PP no 5/2021) Yang Menjadi Peraturan Pelaksanaan Dari UU no 11/2020

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Seperti yang telah disampaikan oleh bapak
Drs Sarwo mintarjo”
Kepala DPMPTSP kabupaten Murung Raya Kalimantan tengah ini, Kami mempunyai tugas membantu Bupati kabupaten Murung Raya melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
Menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan seperti

Yang tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 5 tahun’2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

(PP no 5 tahun 2021)
Yang menjadi peraturan pelaksana
dari UU no 11/2020 tentang cifta kerja membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha sebelumnya izin usaha di mohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik yakni on-line single submisson (pos) versi 1.1. namun sejak dua Juli 2021 permohonan perizinannya berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan mulai sistem oos-rba sesuai dengan surat Menteri investasi / kepala BKPM nomor 1342/A.1/2021

oos-rba on-line single submisson risked based approach (oos-rba)
Dalam sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik sistem oos ini di kelola dan di selenggarakan oleh lembaga Oos dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko

(Pasal 1 angka 21 PP 5/2021)
Sistem oos ini diselenggarakan sejak tahun 2018 mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha supaya terciptanya standarisasi birokrasi perizinan dari tingkat pusat maupun daerah sehingga tercintanya pelayanan perizinan berusaha yang mudah cepat dan terintegrasi
Ucapnya bapak Drs Sarwo mintarjo” Kepada kami wartawan.
[Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *