Sembilan Langkah Utama Jalan Menuju Kabupaten Murung Raya Yang Bersih Dan Amanah

OTONOMI DAERAH439 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Seperti yang disampaikan oleh kepala inspektorad kabupaten Murung Raya Kalimantan tengah
Bapak : Rudi Roy”
Bahwa inspektorad di pimpin oleh inspektur kabupaten berkedudukan di daerah kabupaten Murung Raya ini yang bertanggung jawab kepada bupati Murung Raya
Melalui sekretaris daerah mempunyai tugas membantu Bupati kabupaten Murung Raya dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah”

Untuk melaksanakan tugas inspektorad mempunyai pungsi

1 perumusan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan

2 pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui sistem audit reviu evaluasi pemantauan dan kegiatan lainnya

3 pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan kepala daerah bupati dan/ atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat

4 pelaksanaan pengawasan yang terdapat indikasi penyalah gunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/ daerah dilakukan tanfa menunggu penugasan dari Bupati kabupaten Murung Raya dan/atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat

5 penyusunan laporan hasil pengawasan

6 pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi

7 pengawasan program reformasi birokrasi

8 pelaksanaan administrasi inspektorad daerah- kabupaten Murung Raya

9 pelaksana pungsi lain’ yang diberikan oleh kepala daerah terkait dengan tugas dan pungsi tugas


Sehubungan dengan 9(sembilan) poin di atas juga sebagai penyelenggara layanan publik, sebab layanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara korporasi lembaga independen yang berbentuk berdasarkan untuk kegiatan layanan publik dan badan hukum yang lain yang berbentuk untuk kegiatan memastikan bahwa pungsi pelayanan publik yang pemerintah berikan kepada masarakat benar benar sesuai dengan harapan masyarakat.

MakaPemerintah membentuk lembaga pengawasan eksternal dan DPR membuat UU no 37 thn 2008 tentang ombodsman republik Indonesia.

Adapun pungsi pokok nya adalah pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang yang diselenggarakan oleh penyelenggara dan pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

Termasuk Yang diselenggarakan oleh badan usaha milik daerah dan badan usaha milik negara, serta badan swasta atau perseorangan yang di berikan tugas penyelenggara pelayanan publik tertentu
Pungkasnya bapak Rudi Roy.”

Dengan dengan santai melayani dalam berbahasa yang lembut dan ramah. [longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *