MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Olivia Wiswanti, S.E., M.M., menekankan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah sebagai langkah preventif untuk mencegah sengketa lahan yang masih kerap terjadi, khususnya di wilayah pedesaan. Sabtu, 20/06/2026.
Menurut Olivia, masyarakat perlu segera mengurus dokumen legalitas tanah agar memiliki dasar hukum yang jelas atas kepemilikan lahan maupun rumah yang ditempati.
Ia menilai sertifikasi tanah menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum yang dapat meminimalkan potensi perselisihan mengenai batas maupun status kepemilikan.
“Dengan adanya dokumen kepemilikan yang sah, masyarakat memiliki kepastian hukum sehingga risiko terjadinya sengketa batas tanah dapat diminimalkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses administrasi pertanahan perlu dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku, dengan melibatkan pemerintah desa dan pihak-pihak terkait.
Dalam proses awal, dokumen seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) atau dokumen lain yang diakui sesuai peraturan perundang-undangan dapat menjadi bagian dari tahapan administrasi, sebelum proses sertifikasi melalui instansi yang berwenang.
Olivia juga mendorong pemerintah desa untuk aktif memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah.
Menurutnya, pemahaman yang baik akan membantu warga melengkapi persyaratan administrasi secara benar dan memperlancar proses pengurusan hak atas tanah.
Selain itu, ia mengajak seluruh elemen, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT, ketua RW, dan pihak terkait lainnya, untuk bersinergi dalam memastikan data pertanahan yang diajukan akurat serta sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sebagai anggota Komisi II DPRD Murung Raya, Olivia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu pertanahan agar menjadi perhatian bersama antara legislatif, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Ia berharap semakin banyak warga yang memiliki legalitas tanah yang jelas sehingga tercipta tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, dan berkurangnya potensi sengketa lahan di kemudian hari. [Longking]
Olivia Wiswanti Dorong Masyarakat Murung Raya Segera Sertifikasi Tanah Untuk Cegah Sengketa Lahan
Kegiatan pemerintah

