Olivia Wiswanti Tegaskan DPRD Murung Raya Komitmen Berantas KKN dan Awasi Dana Desa

Kegiatan pemerintah

OTOMOTIF6439 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran desa sekaligus mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Minggu, 09/08/2026.

Anggota Komisi II DPRD Murung Raya, Olivia Wiswanti, S.E., mengatakan, setiap rupiah anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) harus digunakan secara transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Olivia menyikapi adanya isu mengenai dugaan penyimpangan anggaran di tingkat desa yang menjadi perhatian masyarakat.

Tegaskan Tidak Ada Kemitraan Berbayar
Olivia juga menanggapi adanya informasi mengenai dugaan praktik yang disebut sebagai “kemitraan” antara kepala desa dengan oknum tertentu dengan nilai sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta per tahun.

Ia menegaskan bahwa DPRD Murung Raya tidak membenarkan bentuk kerja sama apa pun yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan anggaran maupun praktik saling melindungi dari dugaan penyimpangan.

“Kami tegaskan, tidak ada kemitraan seperti itu. Kami tidak peduli mereka memakai baju warna apa atau dari instansi mana. Yang kami tuntut hanya satu: setiap rupiah anggaran, sekecil apa pun, harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat secara umum,” tegas Olivia.

Menurutnya, apabila istilah kemitraan digunakan, maka harus dimaknai sebagai kerja sama yang sehat, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan Dana Desa Harus Didukung Bukti

Olivia mengingatkan pemerintah desa agar tertib dalam administrasi dan memastikan seluruh penggunaan anggaran dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang sah.
Setiap pengeluaran, kata dia, harus memiliki bukti resmi seperti kuitansi, dokumen kegiatan, serta administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada ruang untuk anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Administrasi harus tertib. Itu bentuk tanggung jawab kepala desa kepada negara dan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai, tertib administrasi dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan Dana Desa.

Masyarakat Diminta Aktif Mengawasi
Untuk memperkuat pengawasan, Olivia mengajak masyarakat turut berperan dalam mengawal penggunaan anggaran desa.

Masyarakat, menurutnya, memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi pemanfaatan anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa.

“Apabila ada hal-hal yang tidak jelas, janggal, atau mencurigakan dalam penggunaan Dana Desa, segera laporkan kepada DPRD atau pihak berwenang lainnya. Jangan diam,” ajaknya.

Ia menegaskan, DPRD Murung Raya akan terus menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN.

“Demi kesejahteraan masyarakat daerah, DPRD Kabupaten Murung Raya berkomitmen tidak memberikan sejengkal pun tempat bagi praktik KKN di Bumi Tana Malai Tolung Lingu yang kita cintai bersama,” pungkas Olivia. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *