Panitia HUT ke-24 Murung Raya Tiadakan Live Streaming Malam Hiburan, Hormati Ketentuan Hak Cipta

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Panitia peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Kabupaten Murung Raya memastikan Malam Hiburan Rakyat yang menghadirkan artis ibu kota tidak akan disiarkan secara langsung (live streaming) melalui kanal YouTube Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya. Kamis, 30/07/2026.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan koordinasi antara panitia pelaksana dan Diskominfo SP Murung Raya sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta dan perizinan penyiaran.

Ketua Panitia HUT ke-24 Kabupaten Murung Raya, Hendra Hadikusuma, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk menghindari potensi pelanggaran hak cipta atas karya musik maupun penampilan para artis yang tampil dalam acara tersebut.

“Tidak ada siaran langsung malam hiburan rakyat, termasuk penampilan artis ibu kota, guna menghindari potensi pelanggaran hak cipta serta memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” ujar Hendra.

Ia menuturkan bahwa setiap pertunjukan musik yang menampilkan karya cipta memiliki aspek hukum yang berkaitan dengan hak ekonomi pencipta lagu, pemegang hak cipta, serta kewajiban perizinan apabila disiarkan kepada publik melalui platform digital.

Karena itu, panitia memutuskan untuk tidak menayangkan acara secara daring sebagai bentuk penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual dan komitmen dalam menaati ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menghormati hak kekayaan intelektual sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pencipta lagu, musisi, penyanyi, dan seluruh pelaku seni,” tambahnya.

Meski tidak disiarkan melalui media digital, masyarakat tetap dapat menyaksikan secara langsung seluruh rangkaian Malam Hiburan Rakyat di lokasi penyelenggaraan sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia.

Panitia berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat sebagai upaya menjaga kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus mendukung penghormatan terhadap karya dan hak para insan seni di Indonesia. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *