Pejabat Bupati Mura, Himbau Masyarakat Agar Tetap Menjalin Kerjasama Yang Saling Mendukung

walaupun pada saat pemilu serentak sudah berlalu

HIBURAN163 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pejabat Bupati, kabupaten Murung Raya,
Himbau masyarakat agar bisa terima hasil Pleno rekapitulasi penghitungan suara pada pemilu, 2024. Dalam suasana yang damai dan kondusif,’Puruk cahu,
kabupaten murung raya. Senin, 04/03/2024.

“PJ Bupati Mura, Dr Drs HERMON, M.SI.,
Meminta kepada seluruh peserta Pemilu, maupun masyarakat, khususnya di tingkat kabupaten Murung Raya,
Agar bisa menerima hasil Pleno rekapitulasi suara pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan saat pembukaan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan suara, dari tempat yang terpisah.

“Hermon, Juga menyampaikan kita berharap kepada seluruh masyarakat,
untuk berlapang dada dalam menerima siapapun wakil wakil Rakyat, yang terpilih, pada pemilu 14 Februari 2024. bulan belakangan ini,Patutlah kita bersyukur dan kita banggakan Karena untuk membangun kabupaten Murung Raya ini, kita semua sangat membutuhkan para wakil rakyat yang memiliki banyak potensi dan kemampuan untuk melakukan aktivitas dalam segi pembangunan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Mura,dan apabila bila ada masyarakat,
yang merasa tidak puas dengan adanya hasil pemilu 2024. Silakan mengajukan gugatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Di samping itu, Bupati Mura,
Dalam penyampaiannya,
proses rekapitulasi suara di tingkat pemungutan suara TPS. hingga masing-masing Kecamatan sudah dilakukan pelaksana penghitungan suara,
Baik di tingkat kabupaten Murung Raya, dengan lancar dipastikan seluruh petugas Pemilu bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, Dan oleh karena itu kami, dari pihak pemerintah akan bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dikerjakan yang berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2024.

Tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan, penetapan hasil pemilihan umum disebut bahwa penghitungan suara dilakukan setelah penyelesaian proses penghitungan suara, hingga selesai dilakukan di masing-masing TPS.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan berjenjang mulai dari rekapitulasi di kecamatan kabupaten kota, Provinsi dan sampai ke tingkat nasional, hasil rekapitulasi manual dan berjenjang sehingga dapat dijadikan sebagai hasil resmi Pemilu 2024,
“Tutur nya, PJ Bupati Murung Raya,
Dr Drs HERMON, M.SI. [Longkig]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *