MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pengertian prinsip dan penerapan good governance di seluruh wilayah kabupaten Murung Raya, dengan
Mengambil tema, disiplin tanpa harus diawasi bekerja tanpa harus diperintah tanggung jawab tanpa harus diminta,
Puruk cahu, kabupaten murung raya,
20. Pebruary 2024. Rabu, 21/02/2024.
Pejabat Bupati Murung Raya
Dr Drs HERMON, M.SI.,
Menjelaskan tentang, good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang Solid, dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi,
yang efisien serta menghindarkan salah alokasi dana investasi, dan secara politik maupun secara administratif,
disiplin anggaran serta menciptakan penciptaan politican framework,
bagi tumbuhnya aktivitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, “Tandasnya, hermon.
” 1. Disiplin,
tanpa harus diawasi,
2. bekerja,
tanpa harus diperintah,
3. tanggung jawab,
tanpa harus diminta.
Good governace,
pada dasarnya adalah satu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian,
yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama sebagai satu konsensus, pemerintah ataupun warga negara, dan sektor swasta lainnya bagi penyelenggara pemerintah yang sedang menjalankan tugas dan fungsi nya di dalam satu daerah.
Good governance itu sendiri mulai dengan benar-benar dirintis,
dan diterapkan sejak reformasi,
yang di mana Pada era tersebut, telah terjadi perombakan sistem pemerintahan, Yang menuntut proses demokrasi, yang bersih good governace merupakan salah satu alat reformasi yang mutlak diterapkan dalam pemerintahan yang baru.
Akan tetapi jika dilihat dari perkembangan reformasi yang sudah berjalan selama 15 tahun ini, penerapan good governance di seluruh Indonesia belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya sesuai dengan cita-cita reformasi sebelumnya, masih banyak ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran, dan akuntansi yang merupakan dua produk utama,
A. Good governace,
B. Prinsip good governance.
Kunci utama untuk memahami good governance, adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya bertolak ukur dari prinsip-prinsip ini,
akan didapatkan tolak ukur kinerja yang baik dan buruknya pemerintahan, bisa dinilai bila setelah semua unsur prinsip-prinsip good governance, diurai satu persatu sebagaimana tertera di bawah ini.
Partisipasi masyarakat(participaton)
Masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan, Yang mewakili kepentingan mereka,Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat serta,
kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif, partisipasi yang bermaksud untuk menjamin agar setiap kebijakan yang diambil dapat mencerminkan aspirasi masyarakat, dalam rangka mengantisipasi berbagai isu yang ada.
Dari hal tersebut Pemerintah daerah menyediakan saluran komunikasi, yang melalui keterbukaan informasi publik, agar masyarakat dapat mengutarakan pendapat melalui jalur komunikasi,
hal ini meliputi pertemuan umum,
temu cara konsultasi dan menyampaikan pendapat secara tertulis, dalam bentuk lain untuk merangsang ketertiban masyarakat memulai perencanaan partisipatif, guna untuk menyiapkan agenda pembangunan pemantauan evaluasi, dan pengawasan secara partisipatif di mekanisme konsultasi untuk menyelesaikan isu sektoral.
Tegaknya supremasi hukum(rule of law)
Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum, yang sehubungan dengan itu dalam proses mewujudkan cita-cita good governace, harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan ( rule of law) antara lain sebagai berikut supremasi, hukum
(the supremacy of law)
Kepastian hukum( legal certainty)
Hukum yang responsif, penegakan hukum yang konsisten dan non diskriminatif, independensi,
“imbuhnya pejabat Bupati Mura,
Dr Drs Hermon,.M.S.I. [Longking]

