Pemdes Ganjuh Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD

BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net – Pemerintah Desa (Pemdes) Ganjuh melaksanakan pelatihan peningkatan kapsitas BPD tahun anggaran 2022, bertempat di kantor Desa Ganjuh kecamatan Pino kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Selasa, 29/11/2022. 


Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa adalah aturan pelaksanaan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Acara berjalan dengan lancar tanpa hambatan, dihadiri oleh Kepala Desa Ganjuh Yayan Maryadi, Camat, DPMD, Babinsa, Babinkamtibmas, Pendamping Desa, BPD, serta perangkat Desa setempat.

Kepala Desa Ganjuh Yayan Maryadi dalam kata sambutannya mengatakan “kepada BPD dan perangkat desa mari kita bersama sama dan saling mendukung menjalankan pemerintahan desa kita agar tidak ada saling mencurigai satu dengan yang lain, mudah mudahan dengan adanya pelatihan ini nantinya kita mendapatkan ilmu dan bisa dijalankan dengan baik kedepannya demi kemajuan desa kita ini” ungkapnya.

Dari dinas PMD Muhklis sebagai narasumber pelatihan mengatakan
salah satu tugas pokok fungsi(tupoksi) sebagai BPD adalah aspirasi masyarakat harus di catatan dan harus tau tentang tupoksi yang dijalankan, kalupun itu baik menurut aturan menjadi kesepakatan masyarakat desa, jadi kades dan BPD desa ganjuh ini harus kerja sama agar roda pemerintahan desa ganjuh ini berjalan dengan lancar. ungkap beliau.

Para perangkat , BPD dengan kades Desa Ganjuh ini saya harap bermitralah dengan baik dalam menjalankan tugas di pemerintahn desa, saling sinergi , agar menjalankan pemerintahan desa sesuai apa yg kita harapkan”. harapnya. [dya]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *