MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah’ dan BPD Desa Juking pajang menggelar musdessus Koperasi Desa Merah Putih yang dibentuk Melalui hasil musyawarah desa Juking Pajang, kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya. Jum’at, 15/05/2025.
Kades Juking Pajang, H.Maman, menargetkan musdessus akan selesai di akhir bulan mei dan paling lambat pada bulan Juni mendatang.
Sesuai surat yang sudah di edarkan oleh pihak pemerintah untuk penyelenggaraan musdessus, termasuk penyusunan peserta hingga agenda lainnya.” Tutur H. Maman,
“Musdessus yang di pimpin langsung oleh kepala Desa’, dan dihadiri seluruh aparatur pemerintah desa’ ketua badan permusyawaratan desa, BPD beserta anggotanya, Serta mengundang tokoh agama, tokoh Adat, dan unsur kemasyarakatan desa. tamu undangan dari unsur pemangku kepentingan lainnya yang Juga hadir, saat acara berlangsung dengan khidmat dan lancar.
“Dalam sambutan kepala desa H.Maman, Menjelaskan bahwa musdessus ini guna mempercepat sistematis pembentukan kepengurusan koperasi Desa merah putih oleh karena itu ia mengajak kepada seluruh aparatur pemerintah desa dan, badan permusyawaratan desa, pendamping desa, dan kemudian unsur kemasyarakatan lainnya yang memang menjadi unsur musyawarah desa khusus,” kata H.Maman kepada wartawan, media Suara Akar Rumput.
Ia juga mengatakan Setelah musdessus selesai, langkah selanjutnya adalah pembuatan akta notaris ke Kementerian Hukum untuk mendapat pengesahan.
“Targetnya akhir Mei ini semua musyawarah desa khusus Bisa di selesaikan. Di 75 ribu desa selesai musdessus. Terus melangkah ke akta notaris. Setelah notaris, kita usulkan ke Menkum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum,” ujarnya.
“Setelah pengurus koperasi desa terbentuk, Kemendes beserta pihak terkait akan menginventarisasi potensi jenis usaha yang akan disesuaikan dengan potensi masing-masing desa. Hal tersebut perlu dimatangkan terlebih dahulu sebelum pengajuan pembiayaan.” Tukasnya.
“Setelah itu kita melangkah ke berikutnya, apa jenis usaha, potensinya apa di situ. Mendes sedang melakukan inventarisir potensi desa masing-masing. Apakah desa pertanian, peternakan, atau hortikultura, lagi semua kita mantapkan potensinya sehingga pada saat pengajuan pembiayaan nya nanti itu sesuai dengan potensi desa masing-masing sesuai petunjuk juklak dan juknis dari pemerintah pusat dan daerah,”tutupnya. [Longking]

