BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net – Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Menang, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun Anggaran 2022, di Balai Desa setempat. Kamis, 14/07/2022.
Maksud dan tujuan diadakannya Musyawarah Desa ini untuk membahas dan menyepakati rancangan pembangunan desa tahun anggaran 2022 yang telah disusun pasca pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Desa.
Hadir dalam musyawarah desa tersebut Kades Tanjung Menang Nuktar, Camat, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, serta tokoh masyarakat, pemuda karang taruna dan para kader Desa Tanjung Menang.
Perwakilan Camat mengungkapkan mengapresiasi atas pelaksanaan musyawarah desa tersebut, dan menekankan bahwa Desa Tanjung Menang harus memiliki perencanaan pembangunan yang terukur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta secara spesifik kembali diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Di tempat yang sama BPD Tanjung Menang memberikan catatan agar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) setiap tahunnya selalu berpedoman pada RPJMDes yang telah disusun dan memperhatikan prioritas program dan kegiatan pada setiap bidangnya, serta menyesuaikan kembali dengan sub bidang pada RKPDes.
Hasil akhir Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) RPJMDes Tahun Anggaran 2022 disepakati secara mufakat oleh seluruh peserta Musyawarah Desa (Musdes) Tanjung Menang, dan untuk selanjutnya Ranperdes ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJMDes Tahun 2022. [dya]
Pemdes Tanjung Menang Seginim Gelar Musyawarah Bersama Tahun Anggaran 2022

