BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net – Pemerintah Desa(pemdes) Tanjung Raman melaksanakan pelatihan mengenai aset perangkat desa, di kantor Desa Tanjung Raman Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Senin, 19/12/2022.
Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan hak lainnya yang sah. Aset atau kekayaan desa harus dikelola dan dikembangkan keberadaannya.
Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa disebutkan bahwa Pengelolaan Aset Desa merupakan Rangkaian Kegiatan Mulai Dari Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan, Pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Aset Desa.
Acara berjalan dengan lancar serta dihadiri oleh Kepala Desa Tanjung Raman Mulkan Efendi, Camat Turman Wabas, DPMD Mukhlis, Inspektorat, serta perangkat Desa setempat.
“Acara tersebut dilaksanakan supaya terwujud suatu pedoman yang akan dipergunakan oleh Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Aset Desa sehingga pengelolaan kekayaan desa berjalan teratur, efisien, transparan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.” ungkap Muhklis dari DPMD.
Pemerintah desa dengan kewenangan otonominya harus mampu mengelola dan memanfaatkan aset desa secara optimal guna mewujudkan masyarakat mandiri dan sejahtera.
Demikian disampaikan Camat Turman Wabas [dya]
Pemdes Tanjung Raman Laksanakan Pelatihan Aset Perangkat Desa

