MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah Desa Maruwei II. Kecamatan laung tuhup, Kabupaten Murung Raya, provinsi Kalimantan tengah, Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 02 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM) dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang salah satunya mengatur tentang pendataan Desa, maka diperlukan pemutakhiran data IDM tahun 2024. Kabupaten Murung raya, 12 Juni 2024.
“Kepala desa maruwei II,
Widodo,dalam sambutannya menyampaikan,
Perlu diketahui bahwa data IDM merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Afirmasi untuk Desa Tertinggal dan Desa sangat Tertinggal dengan jumlah penduduk miskin (JPM) tertinggi sebesar 1% dan Alokasi Kinerja untuk Desa Berkembang, Maju dan Mandiri serta indikator lainnya sebesar 4% dari total Dana Desa, sesuai petunjuk teknis yang sudah di atur oleh pemerintah pusat,” tuturnya Widodo,
“Dan Data IDM ini juga digunakan sebagai acuan perencanaan pembangunan Desa dan Perdesaan bagi Kemen terian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Termasuk Pemerintah Desa Maruwei II dan Pemangku Kepentingan lainnya, ” tutupnya, Kades maruwei II, Widodo. [longking]

