Pemilu Serentak Di Empat TPS, Desa Tumbang Masao, Berlangsung Damai

Berlangsung Damai Amanah seportivitas bermartabat dan berintegritas

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemilu serentak 14 Februari 2024. di desa tumbang Masao, Berlangsung Dengan Amanah bebas umum dan rahasia,
sesuai dengan harapkan dari semua kalangan,Desa tumbang Masao, kecamatan sumber Barito, kabupaten Murung Raya. Rabu, 14/022024.

Kepala desa tumbang Masao,
SUDIN, A.S.pd, Dalam kesempatan ini mengucapkan terima kasih apresiasi, yang sangat mendalam, kepada semua pihak masyarakat desa tembang Masao, atas partisipasi dan kerjasama yang baik hingga terlaksananya, Pemilu serentak 2024. ini dengan damai dan kondusif sesuai dengan apa yang sudah diharapkan oleh pihak penyelenggara pemilu dan pemerintah Desa setempat,
“Ucapnya , Sudin.

Dimana pada sejak minggu tenang sampai berlangsung Nya pemungutan suara pada hari ini, Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan hari tanggal dan bulannya oleh pihak KPU pada 14 Februari 2024, tidak ada satupun pelanggaran yang dilakukan oleh pihak masyarakat atau pihak politisi yang ada dalam lingkup desa tumbang Masao ini menurut pantauan pihak panwaslu dan wartawan, independen, yang hadir ambil bagian dalam upaya penciptaan Pemilu Damai.

Sehingga kami dari Pihak pemerintah desa dan pihak panitia pelaksana pemilu, sangatlah bangga kepada seluruh Elemen masyarakat, yang sudah cerdas kompak bersatu untuk menjalin kerjasama yang saling mendukung, demi terjaganya keamanan dan ketertiban, dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang sedang berjalan ini.

Dan kepada tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan semua pemangku kepentingan lainnya,
yang sudah membantu tugas pemerintah, dalam segala upaya demi mensukseskan pemilu serentak, yang sedang berlangsung pada hari ini, berlangsung tanpa rintangan, maka patutlah kita semua untuk mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya.

Walaupun pada hari ini, ada banyak warga masyarakat, yang tidak bisa hadir ke TPS, untuk menggunakan hak suaranya, namun semua warga pun bisa menyadari, bahwa itu sudah menjadi ketentuan dan peraturan, dari tingkat pusat, provinsi dan daerah kabupaten,
Bagi warga masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, ataupun yang tidak membawa surat undangan memilih, tidak bisa pula untuk menggunakan hak suaranya.


Dengan alasan bahwa KTP elektronik,
yang mereka bawa ke TPS,
Nomor nik KTP tersebut belum terdaftar sebagai pemilih tetap di TPS setempat secara online, dan di samping itu juga keterbatasan Surat suara, yang ada di TPS “Tutup nya, kepala desa tumbang Masao, SUDIN, A.Spd. [Longking]



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *