Pemkab Murung Raya Gelar Bimtek Statistik Sektoral, Dorong Penguatan Satu Data Indonesia

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya, Sarwo Mintarjo, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Statistik Sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, yang digelar di Alltrue Hotel Palangka Raya. Kamis, 13/11/2025.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya, dan berlangsung selama empat hari, mulai 10 hingga 13 November 2025.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Diskominfo SP Kabupaten Murung Raya, Yulianus, beserta Sekretaris Dinas, Eberson, Kabid Statistik, Nuryeni, serta perwakilan perangkat daerah se-Kabupaten Murung Raya. Hadir pula para narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pusat Statistik (BPS), dan pejabat terkait lainnya.

Dalam laporannya, Kepala Diskominfo SP Murung Raya, Yulianus, menjelaskan bahwa Bimtek ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam penyelenggaraan statistik sektoral, sekaligus memperkuat implementasi kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.

“Satu Data Indonesia merupakan bagian dari transformasi digital pemerintahan yang bertujuan mewujudkan tata kelola data yang terpadu,” ujar Yulianus.

Sementara itu, dalam sambutan Bupati Murung Raya yang dibacakan oleh Plt. Sekda Sarwo Mintarjo, disampaikan bahwa data memiliki peran penting dalam proses perencanaan dan pembangunan daerah.

“Data adalah unsur penting, khususnya yang terkait dengan statistik. Ada data yang bersifat rahasia dan ada pula yang dapat dipublikasikan. Karena itu, ikuti bimtek ini dengan baik agar data yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya,” tutur Sarwo Mintarjo.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan nasional Satu Data Indonesia merupakan bagian dari transformasi digital pemerintahan untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu.

“Landasan hukumnya antara lain Perpres SPBE Nomor 95 Tahun 2018, Perpres Arsitektur SPBE Nomor 132 Tahun 2022, serta Perpres Satu Data Indonesia Nomor 39 Tahun 2019,” tambahnya.

🎯 Tujuan Pelaksanaan Bimtek
Meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur dalam penyelenggaraan statistik sektoral.

Memperkuat implementasi kebijakan Satu Data Indonesia (SDI).

Meningkatkan kualitas data yang dihasilkan oleh perangkat daerah.

📚 Sumber:
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

Badan Pusat Statistik (BPS). [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *