Pemkab Murung Raya Gelar Diseminasi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2026

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menggelar kegiatan Diseminasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tahun 2026. Selasa, 10/02/2026.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya dan dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Bupati Murung Raya.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Murung Raya melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Sarwo Mintarjo. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pembangunan daerah tidak terlepas dari kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Hal tersebut juga berdampak pada kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dalam proses pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, dengan SDM yang memahami proses pengadaan secara baik dan benar, setiap rencana pembangunan daerah dapat berjalan sesuai perencanaan, tepat waktu, serta menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas.

“Proses pengadaan barang dan jasa sering mengalami kendala. Salah satu permasalahannya adalah kurangnya pemahaman pejabat maupun pegawai yang menangani pengadaan barang dan jasa di perangkat daerah terkait tahapan proses pengadaan, serta aspek hukum dan risiko dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Sarwo Mintarjo juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP, R. Fendy Dharma Saputra, yang telah meluangkan waktu untuk hadir di Kota Puruk Cahu sebagai narasumber.

Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara aktif dan serius, serta menggali pengetahuan dan pengalaman dari narasumber agar tujuan kegiatan dapat tercapai secara maksimal.

Kegiatan Diseminasi Pengadaan Barang dan Jasa ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 10 hingga 12 Februari 2026. Adapun materi yang disampaikan meliputi mitigasi risiko pengadaan barang dan jasa, konsolidasi pengadaan barang dan jasa, penerapan KUHP dan KUHAP dalam pengadaan barang dan jasa, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, serta simulasi belanja dan pembayaran di luar sistem pada Katalog Elektronik LKPP versi 6.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur ICON Training Center Petrus D. Saswanto, Asisten I dan Asisten II Setda Murung Raya, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Murung Raya, serta para peserta diseminasi yang merupakan perwakilan dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Murung Raya.[Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *