MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Konsultasi Publik (KP) terkait Identifikasi Isu Pembangunan Berkelanjutan dan Rumusan Isu Strategis dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Laung Tuhup. Kamis, 06/11/2025.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas PUPR Murung Raya, Rabu (5/11/2025), dan dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR Paulus Menginte, perangkat daerah teknis, camat, pemerintah desa, serta tim konsultan penyusun dokumen KLHS-RDTR.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Chandera Eling, menyampaikan bahwa tahapan ini merupakan kelanjutan penyusunan RDTR wilayah Laung Tuhup tahun 2024–2025. “Penyusunan KLHS bertujuan memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam proses penyusunan RDTR,” ujarnya.
Pelaksanaan KLHS mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Dalam sesi Konsultasi Publik, tim konsultan memaparkan rencana kerja, metodologi pelaksanaan, kebutuhan data, dan mekanisme koordinasi dengan perangkat daerah terkait. Peserta turut memberikan masukan, kritik, dan saran sebagai bahan penyempurnaan dokumen KLHS-RDTR.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Murung Raya berharap penyusunan RDTR Laung Tuhup dapat berjalan sesuai ketentuan, menjamin perlindungan lingkungan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan bagi masyarakat setempat.
Penyusunan KLHS-RDTR Laung Tuhup direncanakan berlangsung selama 80 hari kalender sejak Oktober 2025. Pemkab menargetkan seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu dan menghasilkan dokumen KLHS berkualitas sebagai dasar kebijakan tata ruang yang berwawasan lingkungan di wilayah Murung Raya. [Longking]
Pemkab Murung Raya Gelar Konsultasi Publik KLHS untuk RDTR Laung Tuhup
Kegiatan pemerintah

