MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja sama dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kementerian Agama Kabupaten Murung Raya menggelar Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Itsbat Nikah dan Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan. Senin, 24/11/2025.
Kegiatan ini mengangkat tema “Dengan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Itsbat Nikah Kita Wujudkan Kepastian Hukum Perkawinan”, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Murung.
Sidang itsbat nikah terpadu ini diikuti oleh puluhan pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah sebagai bukti sah status pernikahan mereka.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung pada 24–27 November 2025 di tiga lokasi, yakni KUA Kecamatan Murung, Kecamatan Permata Intan, dan Kecamatan Laung Tuhup, dengan total peserta sebanyak 75 pasangan.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata perhatian Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Murung Raya terhadap pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pemerintah Daerah dituntut untuk mampu memahami situasi dan kebutuhan masyarakat serta memberikan solusi yang tepat dan cepat.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Misranudin, dalam laporannya menjelaskan bahwa sumber dana kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Itsbat Nikah dan Pencatatan Perkawinan tahun 2025 berasal dari APBD Kabupaten Murung Raya melalui DPA Perubahan Disdukcapil dan DPA Badan Keuangan dan Aset Daerah.
“Pelayanan terpadu ini merupakan sarana untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam pelaksanaannya memang terdapat beberapa kendala seperti pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan, terutama terkait kepemilikan buku nikah,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Murung Raya yang diwakili oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Gema Topan, menyampaikan bahwa sidang itsbat nikah ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
“Melalui sidang itsbat nikah ini, pasangan yang telah menikah sah secara agama dapat memperoleh kepastian hukum. Selain itu, anak yang lahir dari pernikahan tersebut juga memperoleh perlindungan hukum dan hak yang sama seperti anak dari pernikahan tercatat. Data administrasi kependudukan pun akan menjadi lebih tertib, akurat, dan terintegrasi,” ungkapnya.
Ia berpesan kepada seluruh pasangan peserta sidang untuk bersabar dan mengikuti setiap tahapan dengan baik. “Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan hasil terbaik bagi kita semua,” pungkasnya. [Longking]
Pemkab Murung Raya Gelar Sidang Keliling Itsbat Nikah, 75 Pasangan Dapat Kepastian Hukum Perkawinan
Kegiatan pemerintah

