MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah Kabupaten Murung Raya merespons laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas jalan hauling yang digunakan PT Arthasia Cipta Pratama (ACP) dengan menggelar rapat koordinasi khusus bersama pihak perusahaan. Selasa, 15/09/2026.
Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, terutama aktivitas hauling yang melintasi jalan negara sepanjang sekitar 17 kilometer, dampak debu akibat kondisi jalan yang belum beraspal, serta persoalan lokasi jetty dan stockpile yang digunakan perusahaan.
Rapat digelar di Aula Bapperida Kabupaten Murung Raya, Selasa (15/9/2026), dipimpin langsung oleh Bupati Murung Raya Heriyus, S.E., didampingi Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, S.E., S.H., M.H. Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Murung Raya, Polres Murung Raya, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Sementara dari pihak perusahaan hadir Kepala Teknik Tambang PT Arthasia Cipta Pratama, Taufiq Rachamanto.
Jalan Hauling 17 Kilometer Jadi Sorotan
Usai rapat, Bupati Heriyus menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat mengenai dampak aktivitas hauling perusahaan.
“Agenda yang dibahas pada hari ini menindaklanjuti sesuai keluhan dan laporan masyarakat terkait masalah jalan hauling yang dilakukan oleh PT Arthasia menggunakan jalan negara. Ada 17 kilometer yang dilintasinya,” jelas Heriyus.
Menurutnya, kondisi jalan yang belum beraspal menjadi salah satu persoalan serius, terlebih saat ini Murung Raya menghadapi musim kemarau panjang.
Kondisi tersebut menyebabkan debu yang cukup tebal dan berpotensi mengganggu kenyamanan, kesehatan, serta keselamatan masyarakat yang melintas.
“Selama kegiatan tersebut, yang dilihat oleh masyarakat dampak daripada kekeringan ini karena jalan tersebut tidak beraspal, terjadi debu yang luar biasa. Di sana ada beberapa lintasan yang dilewati itu permukiman dan ada juga yang kita berpapasan dengan pengguna jalan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah daerah meminta agar persoalan tersebut segera ditangani sehingga aktivitas perusahaan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat di sekitar jalur hauling.
PT ACP Sepakat Tingkatkan Penanganan Debu
Dalam rapat tersebut, pihak PT Arthasia Cipta Pratama menyatakan kesanggupan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat dan melakukan sejumlah langkah perbaikan.
“Jadi mereka sepakat dalam kesempatan itu untuk menindaklanjuti laporan keluhan masyarakat untuk melakukan perbaikan hauling mereka, untuk mengurangi debu dan juga bisa mengatur waktu kegiatan hauling-nya, jam hauling-nya,” kata Heriyus.
Langkah penanganan antara lain dengan meningkatkan intensitas penyiraman jalan, melakukan perbaikan terhadap kondisi permukaan jalan hauling, serta mengatur waktu operasional kendaraan agar aktivitas perusahaan tidak mengganggu mobilitas dan kegiatan masyarakat, khususnya pada jam-jam padat.
Pemkab Murung Raya menekankan agar langkah tersebut tidak hanya menjadi komitmen dalam forum rapat, tetapi benar-benar dilaksanakan di lapangan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pemkab Soroti Persoalan Jetty dan Stockpile
Selain persoalan debu dan aktivitas hauling, rapat juga membahas keberadaan jetty dan lokasi stockpile sementara yang digunakan perusahaan di kawasan perizinan HPH PT Pandu.
Pemerintah daerah meminta pihak perusahaan memberikan penjelasan terkait status dan legalitas pemanfaatan lokasi tersebut. Seluruh aktivitas perusahaan diharapkan memiliki dasar perizinan yang jelas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkab juga menekankan pentingnya memastikan tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan kawasan maupun persoalan administrasi dan perizinan yang dapat menimbulkan dampak bagi daerah dan masyarakat.
Dalam forum tersebut, pihak perusahaan menyatakan akan melakukan evaluasi dan menyesuaikan aktivitasnya dengan arahan pemerintah daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Investasi Harus Berjalan Sesuai Aturan
Bupati Heriyus menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya pada prinsipnya mendukung investasi dan kegiatan usaha yang dapat memberikan manfaat bagi daerah.
Namun, dukungan tersebut harus diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan serta tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan.
Pemerintah daerah tidak ingin aktivitas investasi justru menimbulkan keresahan maupun dampak negatif bagi masyarakat.
Sejalan dengan itu, Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi turut menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan perusahaan agar seluruh aktivitas investasi berjalan sesuai ketentuan.
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama DPRD untuk mencari solusi atas persoalan yang muncul di lapangan, sekaligus memastikan kegiatan investasi tetap memberikan manfaat bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Pemkab Murung Raya menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut wajib mematuhi ketentuan hukum, menjaga lingkungan, memperhatikan keselamatan pengguna jalan, serta membangun hubungan yang baik dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Dengan adanya tindak lanjut dari PT Arthasia Cipta Pratama, pemerintah daerah berharap persoalan debu, pengaturan aktivitas hauling, maupun aspek legalitas jetty dan stockpile dapat segera diselesaikan secara baik, transparan, dan sesuai aturan. [Longking]

