MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/393/2026 tentang pengaturan usaha hiburan umum, restoran, dan rumah makan selama Bulan Suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Senin, 02/03/2026.
Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Murung Raya menegaskan pengetatan operasional tempat hiburan, termasuk penutupan total tempat hiburan malam seperti diskotek dan klub malam selama Bulan Ramadhan.
Selain itu, seluruh jenis tempat hiburan diwajibkan tutup pada awal Ramadhan serta mulai H-3 Idul Fitri hingga H+2 Lebaran.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Murung Raya, Rudie Roy, menegaskan bahwa aturan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha.
“Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama menjaga kondusivitas selama Ramadhan hingga Idul Fitri. Aturan ini wajib dipatuhi,” ujarnya.
Pemkab juga melarang penjualan minuman beralkohol di seluruh tempat hiburan, kafe, restoran, dan warung makan selama bulan puasa.
Pengusaha restoran dan rumah makan diimbau untuk tidak membuka usaha secara terbuka pada siang hari serta melayani pelanggan secara tertutup atau terbatas selama Ramadhan.
Selain itu, masyarakat di Kota Puruk Cahu dilarang memperjualbelikan maupun membunyikan petasan, meriam bambu, dan kembang api yang memiliki daya ledak di udara guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. [Longking]
Pemkab Murung Raya Terbitkan SE Pengaturan Usaha Hiburan Selama Ramadhan 1447 H
Kegiatan pemerintah

