MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Termasuk pendamping desa, tidak di haruskan merangkap sebagai wartawan pers,
Murung Raya, Kalimantan tengah. Senin,
19/05/2024.
Kepala dinas BPMD kab mura,
Dra Linda kristiane, Menyampaikan,
KBRN, Pamekasan : Staf Humas Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan tengah, Sesuai perundang undangan yang berlaku, Dra Linda kristiane, mengatakan, pendamping desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan.
Hal itu disampaikannya menanggapi adanya beberapa pendamping desa yang diduga merangkap jabatan di Kabupaten Pamekasan, secara aturan satu orang tidak diperbolehkan menerima gaji double yang bersumber dari keuangan negara. termasuk kontrak berlangganan dari kepala desa, camat, dinas badan instansi terkait, Pemda dan DPRD.
“Misalkan ada pendamping desa merangkap jadi tenaga pendamping wartawan, itu tidak boleh,” ujarnya,
Untuk itu, Linda kristiane, meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan, apabila memang ada pendamping desa yang terndikasi merangkap jabatan.
Kepala dinas badan pemberdayaan masyarakat desa, menegaskan, jika ada laporan dari masyarakat mengenai hal itu, pihaknya siap turun langsung untuk melakukan verifikasi.”Cara melaporkannya tunjukkan SK dari lembaga yang satunya,” sambung dia.
Ia juga menambahkan, selama ini kalau ada laporan dari masyarakat dan terbukti merangkap jabatan, maka yang bersangkutan langsung diberhentikan dari pendamping desa, kecuali mereka sudah berhenti dari pekerjaan lain yang gajinya bersumber dari keuangan negara, ” tegasnya, ” Linda kristiane. [Longking]
Pendamping Desa, Tidak di Perkenankan Untuk Merangkap Jabatan Karena Mereka di Gaji Dari Sumber Dana Negara
Dilarang keras oleh pemerintah

