Penerimaan Tanda Kehormatan Sebanyak 40 ASN Murung Raya Saat Upacara Satyalencana Karya Satya

Uncategorized74 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Sebanyak 40 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Murung Raya menerima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya pada upacara yang diadakan di Gedung GPU Tira Tangka Balang. Kamis, 15/08/2024.

Satyalencana Karya Satya adalah penghargaan dari Presiden Republik Indonesia yang diberikan kepada PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta prestasi kerja dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan masyarakat.

Tahun ini, penghargaan diberikan kepada 30 ASN dengan masa kerja 10 tahun, 8 ASN dengan masa kerja 20 tahun, dan 2 ASN dengan masa kerja 30 tahun.Pj Bupati Murung Raya, Dr. Drs. Hermon, M.Si., dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kualitas kinerja dan disiplin ASN, terutama sebagai daerah penyangga IKN.

“ASN Murung Raya diminta meningkatkan kualitas kinerja dan kedisiplinan. Pemkab Mura perlu mendisiplinkan ASN untuk proses pembinaan agar tercipta pelayanan yang profesional kepada masyarakat,” ujar Hermon.

Ia juga menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam momentum Pilkada serentak, agar tidak terlibat dalam menggiring opini atau isu SARA.Hermon juga menyebutkan bahwa penyematan dan penyerahan tanda kehormatan ini merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan untuk memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Tahun ini, Indonesia telah merdeka selama 79 tahun. “Peringatan HUT RI ke-79 ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kita dalam mewujudkan visi besar, yaitu Nusantara Baru. Dengan kebersamaan dan tekad kuat, kita yakin bisa mengatasi tantangan dan mencapai cita-cita besar menjadikan Indonesia negara yang maju, adil, dan makmur,” tambahnya.


Syarat khusus penerima Satyalencana Karya Satya adalah PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah serta dengan pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus selama minimal 10, 20, atau 30 tahun. PNS yang bersangkutan juga tidak boleh pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama masa kerjanya.Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mura, Patusiadi, S.Pi., S.A.P., M.A.P., menyampaikan bahwa penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja PNS dan menjadi teladan bagi yang lain.

“Penghargaan ini merupakan langkah untuk meningkatkan kinerja serta menjadi teladan,” katanya.

Dengan penyematan tanda kehormatan ini, harapannya ASN Murung Raya terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan berkontribusi dalam pembangunan daerah menuju Murung Raya yang maju, sejahtera, dan bermartabat. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *