Penjabat Bupati Mura, Menyampaikan Tentang Tiga Fungsi Tugas Dan Tanggung Jawab BPD Desa

Berikut penjelasannya!

OTOMOTIF100 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – PJ Bupati Murung Raya Menegaskan BPD Memiliki Fungsi Strategis Dalam Mengawasi Desa
Murung Raya. Bupati Kabupaten Murung Raya. Dr Drs HERMON, M.SI, saat memberikan arahan pada acara Pembinaan Peningkatan Kapasitas pemerintah desa. Senin, 03/06/2024.

” Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Murung Raya. Ia Menyampaikan BPD lahir di era reformasi yang berperan sebagai agen demokrasi serta memiliki fungsi strategis di desa untuk menampung aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa, sehingga roda pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan desa berjalan dengan baik dan lancar.

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Apabila di cermati, esensi dari UU tentang desa tersebut,
pada dasarnya posisi desa dalam kegiatan pembangunan desa sebagai subyek pembangunan. 

“Hal tersebut dapat kita lihat dari banyaknya dana APBN maupun APBD, yang nantinya akan ditransfer ke rekening desa dan dikelola oleh Pemerintah Desa. Oleh sebab itu, peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa sangat penting,” kata, Hermon. 

“BPD memiliki tiga fungsi antara lain, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa (fungsi legislasi). Kemudian menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa (fungsi aspirasi) dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa (fungsi pengawasan).

Setelah mengetahui besarnya tuntutan sebagai BPD, Des dalam lingkup Kabupaten Murung Raya. melalui Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Penyusunan APBDes Tahun 2024. mengamanatkan kenaikan tunjangan Anggota BPD menjadi bersifat absolut.

“Bagi Ketua BPD pada Tahun 2024 ini, telah ditetapkan bea upah dalam bentuk tunjangan begitu pula bagi para wakil Ketua BPD mendapat upah absolut sesuai peraturan Bupati (Perda) TA.2024.

“Saya berharap, dengan adanya gaji tersebut, dapat mengambil peran dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Hermon, juga berpesan kepada seluruh BPD agar selalu mencermati dan mengawal tahap demi tahap penyelenggaran pemerintahan desa baik penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa mulai berjalan sesuai dengan yang sudah ditetapkannya Peraturan Desa-nya pada bulan September. 2023.
serta mengawal penyusunan APBdes pada bulan Desember.

Kemudian mencermati ketentuan tentang Pemilu dan Pemilukada, serta berpartisipasi dalam menjaga kondusifitas pesta demokrasi 2024 dan Pilkades Serentak 2024-2029 dan kritis pada setiap munculnya perubahan aturan baik dari Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah yang terkait penyelenggaraan Pemerintah Desa,
Namun yang jelas fungsi tugas dan tanggung jawab BPD desa, bisa benar-benar bisa berjalan lancar sesuai dengan harapan masyarakat desa, sebab BPD adalah pilihan masyarakat desa secara demokrasi,” tutupnya. [Longking]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *