Penjelasan Kadis Perikanan Tentang Simpangsiur UPR pino

UTAMA203 Dilihat

BENGKULU SELATAN/SEMAKU.net- Adnya pemberitaan disalah satu media elektronik yang memuat terkait adanya kolam ikan milik kelompok UPR (unit pembenihan rakyat) di Kecamatan Pino yang dijual oleh salah satu anggota kelompok hanyalah kesalahan informasi alias tidak benar. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bengkulu Selatan (BS) Novianto kepada awak media diruang kerjanya, Senin,25/10/21.

Salah satu UPR di Kabupaten Bengkulu Selatan
Menurut Kadis DKP BS, yang dijual itu adalah kebun sawit, bukan kolam ikan milik kelompok UPR, katanya.

Disampaikan Novianto, bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi dan bertemu dengan pemilik kebun. Ia memastikan kolam ikan tersebut tidak ikut dijual.

“Kolam ikan tersebut memang masuk didalam wilayah tanah kebun sawit milik salah satu anggota kelompok. Nah, salah satu anggota kelompok ini menjual tanah kebunnya itu, tapi tidak termasuk kolam ikan. Kita sudah cek langsung ke lokasi dan bertemu dengan pemilik kebun sawit dan ia (pemilik kebun-red) menyampaikan bahwa kolam ikan tersebut tidak ikut dijual. Yang dijual itu hanya tanah kebunnya saja,” tegas Kadis lagi.

Novianto menjelaskan, bahwa bangunan kolam tersebut adalah sah milik kelompok UPR perikanan air tawar dan bukan milik pemerintah daerah. Kalau ada yang mengatakan milik pemerintah daerah itu salah, jelasnya.

“Walupun sah milik kelompok tapi tetap tidak boleh di jual, kalau dijual jelas ada pidananya,” tegas Kadis DKP BS ini.

Terkait bangunan yang ada, baik bangunan kolam atau pun bangunan gudang pakan ikan adalah merupakan bantuan langsung dari Kementerian kepada kelompok.

“Tidak ada kaitannya pemberian bantuan tersebut dari daerah. Kita daerah cuma sebatas pembinaan saja,” tutur Novianto.

“Profosal tersebut Kelompok langsung yang mengusulkan ke pusat yang bantuannya dialokasikan melalui dana DAK APBN Kementerian Perikanan Kelautan dan diterima langsung oleh kelompok,” ungkap Kadis.

Usulan tersebut bisa terealisasi sudah barang tentu sesuai persyaratan yang sudah ditentukan pihak kementerian, misalnya anggota minimal 10 orang dan kelompok harus menyiapkan lahan sendiri dengan persyaratan tanah yang dimiliki yaitu sebentuk SKT atau sertifikat tanah atau bukti lainnya yang menyatakan sah hak milik kelompok. lanjutnya.

“Kalau lahan kolam tersebut merupakan hibah dari seseorang maka ada surat hibah tanahnya. Semua bukti harus dilampirkan bersamaan dengan profosal bantuan yang diusulkan,”ungkap Novianto.

Saat ini Unit Pembenihan Rakyat (UPR) di Kabupaten Bengkulu Selatan berjumlah 57 kelompok UPR yang tersebar di beberapa Kecamatan, tutupnya. [dya]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *